Pelda Christian Namo Akui Memiliki Dua Anak dari Hubungan Tidak Sah
Pelda Christian Namo, ayah almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, akhirnya buka suara terkait isu yang menimpanya. Ia mengakui bahwa dirinya memiliki dua anak dari seorang perempuan yang tidak memiliki ikatan pernikahan sah dengan dirinya. Kejadian ini terjadi pada tahun 2018 lalu.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Christian mengungkapkan bahwa ia dan wanita tersebut tinggal bersama hingga memiliki dua orang anak. Meski demikian, ia menyayangkan mengapa kasus ini baru muncul di tengah proses pencarian keadilan atas kematian anaknya. "Saya memang benar-benar mengakui hal itu. Saya tidak ingin berdosa," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa istri sahnya, Sepriana Paulina Mirpey, sudah mengetahui tentang hubungan tersebut. Bahkan, mereka telah membuat perjanjian tertulis agar kasus ini tidak dipermasalahkan hingga persidangan terkait kematian Prada Lucky selesai digelar. Perjanjian tersebut dibubuhi meterai dan disaksikan oleh kuasa hukumnya.
"Perjanjian itu sah menurut hukum. Selama kasus anak saya mencari keadilan, saya dan istri tidak boleh ada masalah lain atau bertengkar," tegas Christian.

Di sisi lain, Christian mengaku bahwa dirinya sudah melaporkan keberadaan anak di luar nikah kepada Kodim 1627/Rote Ndao pada tahun 2018. Namun, ia menyebut laporan tersebut tidak pernah diproses hingga saat ini. "Saya sering melapor ke Kodim, tapi tidak pernah direspons. Mereka bilang saya ada dengan seorang perempuan, dan saya nyatakan itu benar."
Christian juga merasa tidak puas dengan cara pihak militer menangani kasus ini. "Saya tentara aktif, mengapa saya dibiarkan? Saya berbuat itu karena ada sebab akibat. Mereka tidak pernah bertanya soal itu," jelasnya.
Kasus ini pertama kali diungkap oleh Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono. Menurutnya, Pelda Christian dilaporkan melakukan pelanggaran disiplin karena hidup bersama wanita tanpa ikatan pernikahan sah. "Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak," ujarnya.
Hendro menyebut bahwa Pelda Christian diduga melanggar Pasal 103 KUHPM dan beberapa aturan TNI lainnya. "Sudah jelas dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Selain itu, juga ada Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD," katanya.
Kini, kasus Pelda Christian sudah ditangani oleh Denpom IX/1 Kupang. Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Christian merupakan wujud komitmen TNI dalam menjunjung aturan dan nilai-nilai kedinasan.
"TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Christian sendiri masih ingin fokus pada proses hukum terkait kematian anaknya. "Saya ingin berfokus ke anak saya untuk mencari keadilan, bukan urusan lain," tutupnya.
Komentar
Kirim Komentar