Pegawai Kontrak Dispar Klungkung Tertangkap Bawa Sabu dalam Kemasan Sepak Bola

Pegawai Kontrak Dispar Klungkung Tertangkap Bawa Sabu dalam Kemasan Sepak Bola

Jagat maya sedang ramai membicarakan topik ini. Banyak netizen yang penasaran kebenaran di balik Pegawai Kontrak Dispar Klungkung Tertangkap Bawa Sabu dalam Kemasan Sepak Bola. Berikut fakta yang berhasil kami rangkum.

Penangkapan Pengguna Narkoba di Nusa Penida

I Kadek S alias Bonjo, seorang warga Dusun Kangin, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Bali, tidak bisa berbuat banyak saat tiba-tiba ditangkap oleh Tim Patroli Jalak Nusa Polsek Nusa Penida pada Selasa 16 Desember 2025. Pria yang bekerja sebagai pegawai kontrak di Dinas Pariwisata Klungkung ini tertangkap tangan saat sedang mengambil paket sabu-sabu di Jalan Raya Lembongan–Jungutbatu.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Tim Patroli Jalak Nusa Menunjukkan Kinerja Nyata

AKP Ketut Kesuma Jaya menyatakan bahwa keberadaan Tim Patroli Jalak Nusa baru saja diresmikan, namun tim tersebut langsung menunjukkan kinerja nyata di lapangan. Ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Nusa Penida.

Menurut Kesuma Jaya, pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat tentang seseorang yang diduga membawa narkotika. Tim Patroli Jalak Nusa, yang dipimpin oleh P.S. Panit I Reskrim Polsek Nusa Penida Aipda I Ketut Sudiarta, melakukan pemantauan dan akhirnya berhasil menghentikan pelaku di lokasi kejadian.

Barang Bukti yang Ditemukan

Dalam proses pemeriksaan yang disaksikan oleh Kelian Banjar dan warga setempat, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu. Berat total barang bukti tersebut adalah ±1,25 gram bruto dan 1,01 gram netto. Paket narkoba itu disembunyikan dalam bungkusan yang menyerupai kemasan bola bulutangkis.

Terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Nusa Penida dan kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman yang Mengancam

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dihadapkan pada ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Langkah Pencegahan dan Edukasi

Kepolisian Nusa Penida terus meningkatkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Mereka juga memperkuat kerja sama dengan lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba

Masyarakat juga diharapkan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Hal ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya bersama menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Keberhasilan Tim Patroli Jalak Nusa

Keberhasilan Tim Patroli Jalak Nusa dalam menangkap pelaku narkoba ini menjadi contoh nyata bahwa tindakan cepat dan profesional dari aparat kepolisian dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan semangat dan komitmen yang tinggi, polisi terus berupaya memastikan keamanan dan kenyamanan hidup warga Nusa Penida.

Kesimpulan: Bagaimana menurut Anda kejadian ini? Jangan lupa share artikel ini agar teman-teman Anda tidak ketinggalan berita heboh ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar