
Penunjukan Wakil Bupati sebagai Plt Bupati Lampung Tengah
Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, Wakil Bupati I Komang Koheri resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah oleh Gubernur Lampung. Penunjukan ini dilakukan pada Rabu (17/12/2025). Dengan penunjukan tersebut, jabatan Wakil Bupati Lampung Tengah saat ini mengalami kekosongan.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengisian jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang kosong dilakukan melalui mekanisme pengajuan calon oleh partai politik pengusung. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 176 UU tersebut. Pada Pilkada Lampung Tengah 2024, pasangan Ardito Wijaya–I Komang Koheri diketahui hanya diusung oleh satu partai politik, yakni PDI Perjuangan (PDIP).
Terkait hal itu, Bendahara PDIP Lampung, Kostiana, menegaskan hingga kini belum ada pembahasan resmi mengenai pengisian jabatan Wakil Bupati Lampung Tengah. “Belum ada pembahasan sama sekali. Pak Komang baru ditugaskan sebagai Plt, artinya prosesnya masih panjang. Semua nanti akan dibahas berjenjang, mulai dari DPC, DPD, hingga DPP sesuai arahan DPP,” kata Kostiana, Rabu (17/12/2025).
Ia menegaskan, PDIP juga belum membicarakan figur yang akan diusulkan, baik dari internal maupun eksternal partai. “Belum tentu dari internal partai. Bisa saja dari luar. Yang jelas, saat ini belum ada pembahasan apa pun,” tegasnya.
Kostiana menjelaskan, secara politik PDIP memiliki kewenangan penuh untuk mengusulkan calon Wakil Bupati Lampung Tengah karena menjadi satu-satunya partai pengusung pada Pilkada lalu. Nantinya, PDIP akan mengajukan dua nama calon wakil bupati kepada DPRD Lampung Tengah untuk diproses hingga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pernyataan serupa disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utamy. Ia menyebut pembahasan pengganti wakil bupati bukan merupakan kewenangan fraksi. “Belum ke arah sana. Itu kewenangan DPD dan DPP. Fraksi sifatnya hanya mendukung,” ujarnya.
Lesty menambahkan, meskipun PDIP memiliki banyak kader potensial, seluruh proses tetap harus mengikuti mekanisme partai serta ketentuan AD/ART. “Kalau sudah ada nama-nama yang beredar, itu ranahnya DPP. Semua harus melalui konsolidasi dengan DPC Lampung Tengah,” tuturnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Yusdianto, menjelaskan kewenangan Plt kepala daerah bersifat terbatas. “Plt hanya menjalankan tugas rutin agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan, dan tidak diperkenankan mengambil kebijakan strategis,” pungkasnya.
Proses Pengisian Jabatan Wakil Bupati
Pengisian jabatan Wakil Bupati Lampung Tengah memerlukan langkah-langkah yang terstruktur dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, partai politik pengusung memiliki peran penting dalam mengusulkan calon yang akan mengisi jabatan tersebut. Di sini, PDIP sebagai satu-satunya partai pengusung memiliki tanggung jawab penuh dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati.
Beberapa langkah yang mungkin dilakukan oleh PDIP antara lain: * Melakukan konsultasi internal dengan berbagai tingkatan partai, termasuk DPC, DPD, hingga DPP. * Mempertimbangkan kader-kader potensial baik dari dalam maupun luar partai. * Mengajukan dua nama calon Wakil Bupati kepada DPRD Lampung Tengah untuk diproses lebih lanjut. * Memastikan bahwa semua proses sesuai dengan ketentuan AD/ART partai dan regulasi yang berlaku.
Proses ini membutuhkan waktu dan koordinasi yang baik antara berbagai elemen partai. Selain itu, keputusan akhir akan diambil melalui mekanisme yang transparan dan demokratis. Dengan demikian, pengisian jabatan Wakil Bupati dapat dilakukan dengan tepat dan sesuai harapan masyarakat.
Peran Partai Politik dalam Pengisian Jabatan
Partai politik memiliki peran sentral dalam pengisian jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang kosong. Hal ini didasarkan pada ketentuan undang-undang yang mengatur bahwa partai politik pengusung memiliki hak untuk mengusulkan calon. Dalam kasus ini, PDIP sebagai satu-satunya partai pengusung pada Pilkada 2024, memiliki kewenangan penuh dalam mengusulkan calon Wakil Bupati.
Namun, proses ini tidak bisa dilakukan secara sepihak. Partai harus melakukan konsultasi dan diskusi dengan berbagai tingkatan, seperti DPC, DPD, dan DPP, untuk memastikan bahwa usulan calon sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Selain itu, partai juga harus memperhatikan kriteria dan syarat yang ditetapkan dalam AD/ART partai serta regulasi yang berlaku.
Dengan demikian, pengisian jabatan Wakil Bupati tidak hanya menjadi tanggung jawab partai, tetapi juga melibatkan berbagai pihak yang terkait. Proses ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi agar hasilnya dapat diterima oleh masyarakat luas.
Komentar
Kirim Komentar