Pajak digital capai Rp 44,5 triliun

Pajak digital capai Rp 44,5 triliun

Sektor ekonomi menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai Pajak digital capai Rp 44,5 triliun menjadi sinyal penting bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 44,55 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga 30 November 2025 mencapai Rp 44,55 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam kontribusi sektor digital terhadap penerimaan negara.

Pajak digital tersebut berasal dari beberapa sumber, antara lain pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol), dan pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (pajak SIPP).

Pajak PMSE Menghasilkan Rp 34,54 Triliun

Sampai 30 November 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Total setoran pajak PMSE mencapai Rp 34,54 triliun. Berikut rincian penerimaannya per tahun:

  • Tahun 2020: Rp 731,4 miliar
  • Tahun 2021: Rp 3,9 triliun
  • Tahun 2022: Rp 5,51 triliun
  • Tahun 2023: Rp 6,76 triliun
  • Tahun 2024: Rp 8,44 triliun
  • Sampai November 2025: Rp 9,19 triliun

Pajak Kripto Capai Rp 1,81 Triliun

Penerimaan pajak kripto hingga November 2025 mencapai Rp 1,81 triliun. Rincian penerimaannya per tahun adalah sebagai berikut:

  • Tahun 2022: Rp 246,45 miliar
  • Tahun 2023: Rp 220,83 miliar
  • Tahun 2024: Rp 620,4 miliar
  • Tahun 2025: Rp 719,61 miliar

Pajak kripto terdiri atas PPh 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp 875,23 miliar.

Pajak Fintech Menyumbang Rp 4,27 Triliun

Pajak fintech juga memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak digital. Hingga November 2025, total penerimaan pajak fintech mencapai Rp 4,27 triliun. Berikut rinciannya per tahun:

  • Tahun 2022: Rp 446,39 miliar
  • Tahun 2023: Rp 1,11 triliun
  • Tahun 2024: Rp 1,48 triliun
  • Tahun 2025: Rp 1,24 triliun

Pajak fintech terdiri atas:

  • PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,17 triliun
  • PPh 26 WPLN sebesar Rp 724,5 miliar
  • PPN dalam negeri atas setoran masa sebesar Rp 2,37 triliun

Pajak SIPP Capai Rp 3,94 Triliun

Selain itu, penerimaan pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (pajak SIPP) juga mencapai Rp 3,94 triliun hingga November 2025. Rincian penerimaannya per tahun adalah sebagai berikut:

  • Tahun 2022: Rp 402,38 miliar
  • Tahun 2023: Rp 1,12 triliun
  • Tahun 2024: Rp 1,33 triliun
  • Tahun 2025: Rp 1,09 triliun

Kontribusi Ekonomi Digital Terhadap Penerimaan Negara

Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Hal ini menunjukkan bahwa sektor digital semakin menjadi bagian penting dalam perekonomian Indonesia. Dengan adanya kebijakan dan regulasi yang tepat, diharapkan pertumbuhan sektor ini akan terus meningkat dan memberikan kontribusi yang lebih besar lagi bagi penerimaan negara.

Kesimpulan: Semoga informasi mengenai Pajak digital capai Rp 44,5 triliun ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Tetap optimis dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar