OJK siapkan strategi tingkatkan pertumbuhan kredit 2026

Sektor ekonomi menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai OJK siapkan strategi tingkatkan pertumbuhan kredit 2026 menjadi informasi krusial bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.
OJK siapkan strategi tingkatkan pertumbuhan kredit 2026

Kebijakan OJK untuk Menjaga Pertumbuhan Kredit Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan berbagai langkah kebijakan untuk menjaga pertumbuhan kredit perbankan hingga tahun 2026. Hal ini dilakukan mengingat terjadi perlambatan permintaan kredit, terutama dari segmen korporasi dan usaha mikro, kecil, serta menengah (UMKM).

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa hingga saat ini kinerja intermediasi perbankan masih relatif stabil dengan profil risiko yang terjaga. Pada Oktober 2025, kredit perbankan tercatat tumbuh sebesar 7,36% secara tahunan (year on year) menjadi Rp 8.220,21 triliun. Di sisi lain, kualitas aset perbankan tetap terkendali, ditunjukkan oleh rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) gross sebesar 2,25% dan NPL net 0,90%.

“Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil di level 9,41% atau menurun dibandingkan September 2025 yang sebesar 9,52%,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa (30/12).

Dari sisi ketahanan permodalan, industri perbankan dinilai masih solid. Rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) per Oktober 2025 tercatat mencapai 26,38%, yang berfungsi sebagai bantalan menghadapi potensi risiko ekonomi global maupun domestik.

Strategi OJK untuk Menjaga Momentum Penyaluran Kredit

Untuk menjaga momentum penyaluran kredit ke depan, OJK menempuh sejumlah strategi. Salah satunya adalah melakukan monitoring ketat terhadap implementasi berbagai roadmap pengembangan industri perbankan. Roadmap tersebut meliputi:

  • Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I)
  • Roadmap Perbankan Syariah (RP3SI)
  • Roadmap BPR/BPRS (RP2B)
  • Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (RPBPD)

Roadmap tersebut menjadi acuan arah pengembangan industri perbankan dalam beberapa tahun ke depan, sekaligus memastikan berbagai inisiatif pendukung pertumbuhan kredit berjalan sesuai rencana.

Selain itu, OJK juga memastikan implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM berjalan optimal. Melalui regulasi ini, bank didorong memberikan pembiayaan UMKM dengan prinsip mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif.

“Bank dapat menerapkan kebijakan khusus, menyusun skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha UMKM, mempercepat proses bisnis, hingga menetapkan biaya yang wajar,” jelas Dian.

Dalam POJK tersebut, bank juga diwajibkan mencantumkan target penyaluran kredit UMKM dalam Rencana Bisnis Bank (RBB), yang akan menjadi bagian dari pengawasan dan monitoring OJK. Bahkan, bank didorong melakukan pendampingan langsung kepada pelaku UMKM guna meningkatkan kualitas pembiayaan.

Sinergi Lintas Lembaga dan Pengawasan

Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan domestik, OJK menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga. OJK secara aktif berkoordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan kementerian terkait untuk memantau stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Meski demikian, Dian mengingatkan bahwa laju pertumbuhan kredit tidak hanya ditentukan dari sisi penawaran perbankan. Faktor eksternal seperti permintaan dunia usaha, prospek pertumbuhan ekonomi, stabilitas politik dan keamanan, hingga kualitas sumber daya manusia turut berperan besar.

Dari sisi pengawasan, OJK terus mendorong perbankan agar konsisten menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit, termasuk penyusunan standard operating procedure (SOP) yang komprehensif dan sesuai regulasi.

Mitigasi Risiko dan Cadangan Kerugian

Sebagai langkah mitigasi risiko, perbankan juga diwajibkan membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sesuai prinsip akuntansi yang berlaku. CKPN ini menjadi instrumen antisipatif apabila terjadi perubahan kondisi eksternal yang dapat memengaruhi kemampuan bayar debitur.

“Seluruh upaya ini diharapkan dapat menjaga kualitas kredit tetap sehat dan mendukung pertumbuhan kredit perbankan yang berkelanjutan ke depan,” pungkas Dian.

Kesimpulan: Semoga informasi mengenai OJK siapkan strategi tingkatkan pertumbuhan kredit 2026 ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Salam sukses dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar