
aiotrade.CO.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp123,3 miliar sepanjang tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan integritas pasar modal, mengingat meningkatnya aktivitas transaksi dan jumlah investor. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Edi Manindo Harahap, menjelaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum menjadi fokus utama regulator untuk memastikan pasar tetap teratur, wajar, dan efisien.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
“Pemeriksaan teknis dilakukan terhadap 216 kegiatan pengawasan,” ujar Edi dalam konferensi pers penutupan perdagangan pasar modal di Bursa Efek Indonesia, Selasa (30/12/2025).
Selain pemeriksaan, OJK juga memperkuat regulasi sepanjang tahun 2025. Regulator menerbitkan sejumlah aturan baru untuk menutup celah pelanggaran di pasar modal. Di antaranya adalah 10 Peraturan OJK, 6 Surat Edaran OJK, serta Peraturan Anggota Dewan Komisioner.
“Sepanjang tahun 2025, OJK menerbitkan 10 Peraturan OJK, 6 Surat Edaran OJK, serta Peraturan Anggota Dewan Komisioner,” jelas Edi.
Upaya penegakan hukum tersebut berdampak pada pemberian sanksi administratif yang cukup besar. OJK menilai langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan investor, terlebih di tengah meningkatnya aktivitas pasar.
“Dalam rangka penegakan integritas pasar, OJK menjatuhkan sanksi administratif dengan total nilai denda Rp123,3 miliar,” kata Edi.
Lonjakan pengawasan terjadi seiring pertumbuhan pasar yang pesat. Sepanjang tahun 2025, rata-rata nilai transaksi harian saham meningkat sebesar 40,54 persen menjadi Rp18,06 triliun. Jumlah investor juga melonjak, melewati angka 20,2 juta SID.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Iman Rachman, menegaskan bahwa stabilitas pasar tidak hanya didorong oleh pertumbuhan transaksi, tetapi juga konsistensi dalam penegakan aturan.
“Langkah-langkah tersebut bertujuan menjaga kepercayaan pasar di tengah volatilitas yang tinggi,” ujar Iman.
OJK menegaskan bahwa penguatan integritas pasar tetap menjadi prioritas utama pada 2026. Hal ini dilakukan mengingat peran investor ritel yang semakin besar serta besarnya dana publik yang beredar di pasar modal.
Tindakan Penegakan Hukum yang Dilakukan OJK
Berikut beberapa tindakan penegakan hukum yang dilakukan OJK sepanjang 2025:
- Pemeriksaan Teknis: Dilakukan terhadap 216 kegiatan pengawasan. Proses ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
- Penyempurnaan Regulasi: OJK menerbitkan 10 Peraturan OJK, 6 Surat Edaran OJK, serta Peraturan Anggota Dewan Komisioner guna menutup celah pelanggaran di pasar modal.
- Penerapan Sanksi Administratif: Total denda yang diberikan mencapai Rp123,3 miliar. Sanksi ini diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar aturan pasar modal.
Pertumbuhan Pasar Modal
Pertumbuhan pasar modal pada tahun 2025 tercatat sangat signifikan. Beberapa indikator yang menunjukkan pertumbuhan ini antara lain:
- Rata-Rata Nilai Transaksi Harian Saham: Meningkat 40,54 persen menjadi Rp18,06 triliun.
- Jumlah Investor: Melampaui angka 20,2 juta SID. Ini menunjukkan peningkatan minat masyarakat terhadap investasi di pasar modal.
Komentar dari Pihak Terkait
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Iman Rachman, menyatakan bahwa stabilitas pasar tidak hanya ditopang oleh pertumbuhan transaksi, tetapi juga konsistensi dalam penegakan aturan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan pasar di tengah volatilitas yang tinggi.
Sementara itu, OJK menegaskan bahwa penguatan integritas pasar akan tetap menjadi prioritas utama pada tahun 2026. Dengan meningkatnya peran investor ritel dan besarnya dana publik yang beredar di pasar modal, OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum agar pasar tetap sehat dan berkembang secara berkelanjutan.
Komentar
Kirim Komentar