
Peningkatan Batas Minimal Free Float: Tantangan dan Peluang bagi Pasar Modal Indonesia
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Peningkatan batas minimal free float menjadi salah satu isu penting yang sedang dibahas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pasar modal serta memastikan keberlanjutan pertumbuhan industri keuangan di Tanah Air.
Proses Penyusunan Kebijakan
Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan kajian terkait penyesuaian batas minimum free float. Kajian tersebut sudah memasuki tahap akhir dan akan segera dilanjutkan dengan proses rule making.
Proses ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti perusahaan sekuritas, investor institusi, dan calon emiten. Setelah itu, BEI akan mengajukan rekomendasi aturan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan.
“Kami berharap bisa menyelesaikan kajian ini pada 2026 dan menerapkannya secara bertahap,” ujar Iman dalam konferensi pers Penutupan Perdagangan Bursa Tahun 2025, Selasa (30/12).
Pertimbangan Efektivitas dan Benchmarking
Iman menyadari bahwa perubahan aturan harus didasarkan pada tolok ukur yang jelas. Hal ini penting agar peraturan dapat diterima dan efektif dalam menjalankan fungsinya. Menurutnya, benchmarking dari bursa lain juga menjadi salah satu aspek penting dalam penyusunan regulasi.
“Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa IPO bisa diserap oleh pasar dan perusahaan dalam negeri lebih memilih melakukan IPO di bursa Indonesia daripada pasar saham luar negeri,” tambahnya.
Perspektif OJK
Eddy Manindo Harahap, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, menegaskan bahwa penyesuaian batas minimum free float harus dilakukan dengan pertimbangan matang.
Beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan antara lain peningkatan likuiditas, perlindungan investor, penyerapan investor, serta pengaruh terhadap minat korporasi domestik untuk go public.
“Arah kami jelas, yaitu meningkatkan batas minimal free float. Kami targetkan awal 2026 sudah ada progres yang jelas,” ujarnya.
Rencana Peningkatan Batas Free Float
OJK dan BEI berencana untuk menaikkan batas minimal free float menjadi 10%–15% bagi emiten yang sudah terdaftar. Selain itu, mereka juga akan mengubah perhitungan free float bagi emiten IPO.
Berdasarkan data OJK, jika ketentuan kewajiban free float sebesar 10% diberlakukan, maka sebanyak 751 emiten sudah memenuhi syarat per 30 September 2025. Sementara, 192 emiten lainnya belum memenuhi batasan. Dengan demikian, dana tambahan yang harus diserap pasar mencapai Rp 21 triliun.
Jika batas minimal free float dinaikkan menjadi 15%, maka jumlah emiten yang sesuai dengan ketentuan berkurang menjadi 673. Sisanya, sebanyak 270 emiten, masih perlu menyesuaikan diri. Dana yang dibutuhkan dalam skenario ini mencapai Rp 203 triliun.
Tantangan dan Peluang
Meski ada tantangan dalam implementasi aturan ini, peningkatan batas minimal free float juga membuka peluang baru bagi pasar modal Indonesia. Dengan aturan yang lebih ketat, diharapkan pasar akan lebih stabil dan menarik minat investor.
Selain itu, peningkatan free float juga akan memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan lokal untuk tampil lebih transparan dan profesional. Hal ini dapat meningkatkan daya saing pasar modal nasional di tingkat global.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh OJK dan BEI, diharapkan regulasi ini dapat berkontribusi signifikan dalam memperkuat struktur pasar modal Indonesia.
Komentar
Kirim Komentar