Nama Dirut Muncul dalam Dakwaan, Respons Pertamina Patra Niaga

Nama Dirut Muncul dalam Dakwaan, Respons Pertamina Patra Niaga

Isu politik kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Nama Dirut Muncul dalam Dakwaan, Respons Pertamina Patra Niaga, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Penjelasan Perusahaan Terkait Kasus Korupsi Pertamax Oplosan

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth Marcelino Verieza Dumatubun, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus dugaan korupsi "pertamax oplosan". Perkara ini saat ini tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami menghormati dan menghargai proses peradilan yang sedang berjalan,” ujar Roberth ketika dikonfirmasi.

Sebelumnya, nama Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, muncul dalam berkas dakwaan Alfian Nasution. Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023 yang sudah lebih dulu disidangkan dan kini memasuki agenda pembuktian.

Mars Ega disebut ikut berperan dalam menentukan Harga Indeks Pasar (HIP) Pertalite yang patok seharga Pertamax. Saat itu, jabatan Mars Ega masih sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT PPN.

Selain Mars Ega, nama mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, juga disebut dalam berkas tersebut. Keduanya disebut turut membantu eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, untuk mengusulkan pembelian BBM jenis Pertalite seharga Pertamax kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, nama Mars Ega disebut sebanyak 28 kali, sementara nama Nicke disebut sebanyak 20 kali. Peran keduanya pun turut dibahas dalam dakwaan tersebut.

“Terdakwa Alfian Nasution selaku Dirut PT PPN dan Mars Ega Legowo Putra selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT PPN membuat formula HIP Pertalite dengan menggunakan perhitungan blending RON 88 dan RON 92 yang harganya lebih tinggi,” kata jaksa membacakan dakwaannya.

Dalam perkara ini, Alfian didakwa membuat formula Harga Indeks Pasar (HIP) Pertalite seharga Pertamax. HIP itu nantinya digunakan untuk menghitung harga dasar BBM. Dalam menentukan HIP, Alfian menggunakan perhitungan blending produk RON 88 dan RON 92. “Padahal secara aktual produk yang dihasilkan dari pencampuran High Octane Mogas Component (HOMC) dan Naptha yang harganya lebih rendah,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan, formula HIP tertulis yang dibuat Alfian bersama Mars Ega itu kemudian diusulkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. HIP itu kemudian menjadi acuan pembelian Pertalite baik melalui impor maupun domestik melalui PT Kilang Pertamina Internasional.

“PT PPN melakukan pembayaran terhadap produk Pertalite dengan formula 55% RON 92 dan 45% RON 88, padahal yang diproduksi Kilang Pertamina Internasional menggunakan naptha dan HOMC,” kata jaksa.

Akibat formula HIP yang dibuat Alfian dan Mars Ega itu pemerintah mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk membayar kompensasi kepada PT Pertamina sejak 2022 hingga 2023. Praktik itu dinilai merugikan negara dan menguntungkan PT Pertamina Patra Niaga sebesar Rp 13.118.191.145.790 atau Rp 13,11 triliun.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Alfian melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar