
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai bergulir di pengadilan. Tiga terdakwa dihadirkan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. Mereka adalah mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih; serta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada periode yang sama, Mulyatsyah.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, yang menjadi pusat perhatian dalam kasus ini, tidak dapat hadir dalam sidang karena masih menjalani masa pemulihan setelah operasi. Beberapa waktu lalu, Nadiem juga mengalami kondisi kesehatan yang memburuk akibat operasi wasir.
Nama Nadiem muncul dalam dakwaan terkait Sri Wahyuningsih. Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyatakan bahwa Nadiem pernah mengganti dua pejabat Eselon 2 di Kemendikbud, yaitu Direktur SD pada Ditjen PAUD dan Dasar Menengah, Khamim, serta Direktur SMP Ditjen PAUD dan Dasar Menengah, Poppy Dewi Puspitawati.
“Salah satu alasan terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti Pejabat Eselon 2 antara lain Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” ujar JPU Roy Riady, Selasa, 16 Desember 2025.
Khamim kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih sementara Poppy digantikan oleh Mulyatsyah. Jaksa menyebut bahwa keduanya diganti karena tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu. Sri Wahyuningsih sendiri didakwa oleh JPU telah menguntungkan sejumlah pihak, termasuk Nadiem Makarim sebesar Rp 809 miliar, rekannya Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Mulyatsyah, sebesar SGD 120 ribu dan USD 150, serta sejumlah korporasi. Sementara dalam daftar pihak yang diuntungkan, justru tidak ada nama Sri Wahyuningsih.
Setelah itu, melalui keputusan Nomor: 5190/C.C1/KP/2020 tentang penetapan tim teknis review hasil kajian analisis kebutuhan alat pembelajaran TIK di SD dan SMP, Mulyatsyah ditunjuk sebagai ketua menggantikan Khamim dan terdakwa Sri Wahyuningsih sebagai wakil ketua menggantikan Poppy Dewi Puspitawati. Tim teknis tersebut bertugas untuk mereview kajian teknis yang sudah dikeluarkan oleh Khamim dan Poppy Dewi Puspitawati sebelumnya.
Setelah pergantian itu, Nadiem memerintahkan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah agar tim teknis membuat review yang pada poinnya merekomendasikan pengadaan TIK tahun 2020 menggunakan Chromebook. “Sesuai arahan Nadiem Anwar Makarim yaitu menggunakan Chromebook dengan sistem operasi chrome lebih unggul sedangkan terdakwa Sri Wahyuningsih mengetahui Chromebook dengan sistem operasi Chrome mengalami kegagalan di sekolah-sekolah khususnya daerah 3T,” kata jaksa.
Komentar
Kirim Komentar