Nadiem Diduga Kaya Raya Rp809 Miliar dari Kasus Chromebook

Nadiem Diduga Kaya Raya Rp809 Miliar dari Kasus Chromebook

Kabar pemerintahan kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Nadiem Diduga Kaya Raya Rp809 Miliar dari Kasus Chromebook, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.


aiotrade, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pembacaan dakwaan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Jaksa mengatakan bahwa Nadiem bersama terdakwa lainnya melaksanakan pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan proses perencanaan yang berlaku. "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," kata Roy.

Selain itu, para terdakwa membuat kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Hal ini menyebabkan kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

"Mereka juga didakwa melawan hukum karena bersama-sama harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 direktorat SD tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022," ujar Jaksa.

Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga.

Dalam sidang tersebut, terdapat 3 terdakwa yang didakwa merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Angka ini dari hasil hitung akumulasi dari mark up harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian dalam pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat senilai USD44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," ucap Roy.

Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.

Perlu diketahui, sidang pembacaan dakwaan seharusnya juga diperuntukkan untuk Nadiem, namun dia sakit sehingga terpaksa absen. Adapun jaksa mendakwa 25 pihak dari perorangan dan korporasi yang memperkaya diri sendiri.

Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini

  • Pengadaan Laptop Tanpa Evaluasi Harga
    Para terdakwa diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook tanpa melalui evaluasi harga yang sesuai dengan ketentuan. Hal ini menyebabkan adanya penyalahgunaan anggaran yang sangat besar.

  • Kegagalan Program Digitalisasi Pendidikan
    Program digitalisasi pendidikan yang dicanangkan oleh pemerintah gagal mencapai tujuannya. Kegagalan ini terjadi karena kurangnya identifikasi kebutuhan nyata dari sekolah-sekolah di daerah 3T.

  • Nilai Kerugian Negara yang Besar
    Total kerugian negara yang dihitung mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Angka ini berasal dari dua sumber utama, yaitu markup harga laptop dan pengadaan CDM yang tidak efektif.

  • Dakwaan terhadap 25 Pihak
    Jaksa menyebutkan bahwa ada 25 pihak yang diduga memperkaya diri sendiri dalam kasus ini, termasuk perorangan dan korporasi.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM telah menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menunjukkan bahwa ada banyak pihak yang terlibat dalam praktik ini. Meskipun Nadiem Makarim absen dalam sidang pembacaan dakwaan, kasus ini tetap menjadi perhatian publik dan akan terus dipantau oleh lembaga hukum.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar