
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Peran Hukum Pidana dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Hadjar Fickar, memberikan penjelasan penting mengenai peran hukum pidana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Menurutnya, fokus utama dalam perkara ini bukan hanya pada apakah ada aliran uang ke rekening pribadi Nadiem Makarim, tetapi lebih pada apakah tindakan yang dilakukan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Unsur Kesalahan dalam Hukum Pidana
Dalam konteks mens rea atau unsur kesalahan, hukum pidana mengenal dua bentuk sikap batin, yaitu kesengajaan dan kelalaian. Abdul menjelaskan bahwa jika seseorang tidak sengaja dan juga tidak lalai, maka dia harus dibebaskan dari tuduhan.
“Kesengajaan dan kelalaian adalah dua bentuk mens rea. Jika seseorang tidak sengaja dan juga tidak lalai, maka dia tidak bisa dihukum,” jelasnya.
Kelalaian dalam Jabatan
Kelalaian dalam jabatan tetap dapat masuk ranah pidana, terutama jika pejabat gagal melakukan pengawasan terhadap bawahan sehingga kebijakan atau keputusan yang diambil berujung pada kerugian keuangan negara.
“Jika seorang pejabat lalai mengawasi bawahan, maka bisa saja terjadi keputusan yang merugikan negara. Itu sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana,” tambahnya.
Perbedaan Antara Kesengajaan dan Kelalaian
Abdul menekankan bahwa perbedaan antara perbuatan yang disengaja dan kelalaian terletak pada berat atau ringannya hukuman, bukan pada ada atau tidaknya kesalahan pidana.
“Hakim biasanya akan menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada pelaku yang lalai dibandingkan yang dengan sengaja merugikan negara. Jadi debatnya bukan soal bersalah atau tidak, tapi soal seberapa berat hukumannya,” jelasnya.
Relevansi dengan Perkembangan Terbaru
Pernyataan ini relevan dengan perkembangan terbaru perkara Nadiem Makarim, di mana dalam dakwaan jaksa disebutkan nilai pengadaan laptop Chromebook mencapai sekitar Rp 809 miliar dan dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Meski demikian, Abdul menegaskan bahwa angka tersebut masih merupakan bagian dari dakwaan yang wajib dibuktikan di persidangan, termasuk apakah terdapat perbuatan melawan hukum serta siapa pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Kemungkinan Pembelaan
Ia menambahkan, terdakwa dapat dibebaskan apabila mampu membuktikan tidak adanya unsur kesalahan atau tidak terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum.
“Misalnya tanda tangan dilakukan dalam kondisi ditutup-tutupi oleh staf, atau dalam keadaan sakit atau lemah lalu dipaksa menandatangani. Semua itu harus diuji di persidangan,” katanya.
Pentingnya Menghindari Narasi Politisasi
Abdul juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada narasi politisasi atau kriminalisasi. Menurutnya, sebagai negara hukum, setiap proses penegakan hukum harus dihormati.
“Kalau sudah menjadi aturan hukum yang dibuat DPR dan pemerintah, maka harus dipatuhi bersama. Termasuk penindakan hukum terhadap siapapun,” ujarnya.
Harapan Publik
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini meminta publik menyerahkan sepenuhnya kasus Nadiem Makarim kepada proses hukum. Jika dalam persidangan jaksa tidak mampu membuktikan dakwaannya, maka pengadilan akan membebaskan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
“Menurut saya tidak ada politisasi atau kriminalisasi. Biarkan saja proses hukum berjalan dan menilainya secara objektif,” pungkas Abdul.
Komentar
Kirim Komentar