
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Rencana Penerapan Zero ODOL di Jawa Barat Dinilai Terlalu Cepat
\nRencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mempercepat penerapan kebijakan Zero Over Dimension Overload (Zero ODOL) di wilayahnya mulai Januari 2026 dinilai terlalu tergesa-gesa. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menegaskan bahwa penyelesaian masalah truk ODOL tidak bisa dilakukan secara parsial oleh daerah karena menyangkut sistem logistik nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
\nMenurut Wakil Ketua Umum MTI, Djoko Setijowarno, kebijakan ODOL sudah disepakati akan diberlakukan secara nasional pada Januari 2027 melalui koordinasi lintas kementerian dan asosiasi industri logistik. Upaya daerah untuk menerapkan kebijakan lebih cepat justru bisa menimbulkan ketidaksinkronan kebijakan antarwilayah.
\n“Kalau tiba-tiba diterapkan pada Januari 2026 itu tidak mungkin. Banyak hal yang harus disiapkan terlebih dahulu,” ujar Djoko dalam keterangannya.
\nTransportasi logistik merupakan urusan nasional. Jika setiap daerah membuat aturan sendiri, maka arus logistik antarwilayah akan terganggu. Kepala daerah tidak bisa bertindak di luar kebijakan Menteri Perhubungan.
\nDjoko juga menyampaikan bahwa penerapan ODOL yang tidak seragam dapat memicu hambatan arus barang dari satu provinsi ke provinsi lain. Distribusi bahan baku dan hasil produksi industri pun berisiko tersendat jika aturan di setiap wilayah berbeda.
\n“Kalau semua jalan sendiri-sendiri, transportasi nasional bisa macet total,” kata Djoko.
\nAspek Fundamental yang Perlu Dibenahi
\nMasih banyak aspek fundamental yang perlu dibenahi sebelum kebijakan Zero ODOL dapat berjalan efektif. Antara lain peningkatan kesejahteraan sopir, penetapan upah standar, serta penghapusan pungutan liar di jembatan timbang.
\nPemerintah harus menyelesaikan masalah pungli baik oleh oknum berseragam maupun tidak. Belum lagi soal upah sopir yang sampai sekarang belum ada standarnya.
\nDjoko juga menyoroti perlunya revisi regulasi lalu lintas agar tanggung jawab antara sopir dan perusahaan angkutan lebih jelas. Menurutnya, pelaku usaha logistik membutuhkan kepastian hukum dan tarif agar penerapan Zero ODOL tidak memberatkan pelaku usaha kecil di rantai pasok.
\nSurat Edaran Tidak Berkekuatan Hukum
\nDari sisi hukum, MTI menilai surat edaran (SE) gubernur bukan instrumen yang memiliki kekuatan hukum untuk menjatuhkan sanksi. Djoko menjelaskan, surat edaran bersifat administratif internal dan tidak bisa dijadikan dasar untuk mengatur masyarakat atau pelaku usaha.
\n“Surat edaran itu bukan dasar hukum untuk memberikan sanksi. Kalau Gubernur ingin membuat aturan yang mengikat, harus melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah yang sesuai dengan hierarki hukum,” katanya.
\nKarena itu, rencana pelarangan truk ODOL di Jawa Barat melalui surat edaran mulai Januari 2026 dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan gangguan arus distribusi logistik.
\nLangkah Strategis Pemerintah Menuju Zero ODOL 2027
\nSebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan sembilan langkah strategis menuju implementasi Zero ODOL 2027.
\nLangkah-langkah tersebut mencakup integrasi sistem pendataan angkutan barang, pengawasan kendaraan, penguatan jalan logistik, serta pemberian insentif bagi industri transportasi yang memenuhi standar. Pemerintah juga tengah mengkaji dampak kebijakan terhadap biaya logistik nasional dan inflasi.
Komentar
Kirim Komentar