
Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Uji Materi Undang-Undang Hak Cipta
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Pada hari Rabu, 17 Desember 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan terhadap dua perkara pengujian materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kedua perkara tersebut adalah Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXIII/2025. Putusan akan diucapkan mulai pukul 13.30 WIB, bersamaan dengan delapan perkara uji materi lainnya.
Perkara Nomor 28: Permohonan dari Musisi Terkenal
Perkara Nomor 28 diajukan oleh beberapa musisi ternama seperti Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata), serta 26 musisi dan penyanyi lainnya. Mereka menguji konstitusionalitas beberapa pasal dalam UU Hak Cipta, antara lain Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).
Para pemohon menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada situasi ancaman struktural. Mereka menilai bahwa pasal-pasal tersebut tidak memberikan perlindungan yang jelas, setara, dan memadai bagi para pelaku pertunjukan.
Dalam berkas permohonannya, Armand Maulana dkk. menyoroti polemik hak cipta yang dialami oleh Hedi Yunus, vokalis grup musik Kahitna. Hedi Yunus mengalami kerugian konstitusional karena pencipta lagu Melamarmu mewajibkan dirinya untuk menerapkan sistem lisensi langsung (direct licensing) dalam mempertunjukkan lagu tersebut.
Direct licensing merupakan sistem lisensi langsung antara pemilik hak cipta dan pengguna karya tanpa melalui lembaga perantara seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Hedi mengaku menghadapi situasi yang tidak menentu akibat sistem ini, sehingga sulit untuk melantunkan lagu Melamarmu.
Perkara Nomor 37: Persoalan Lagu Koes Plus
Sementara itu, Perkara Nomor 37 diajukan oleh grup musik TKOOS Band dan penyanyi rok Saartje Sylvia. Mereka mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Salah satu alasan pemohon mengajukan permohonan ini adalah larangan yang diberikan oleh ahli waris grup musik pop rok legendaris Koes Plus kepada TKOOS Band untuk mempertunjukkan lagu-lagu ciptaan mereka. Larangan ini membuat TKOOS Band mengalami penurunan citra di masyarakat, seolah-olah melakukan penggunaan karya secara komersial tanpa memperhatikan hak ekonomi pencipta.
Padahal, menurut laporan mereka, lagu-lagu yang dibawakan telah dibayarkan royaltinya melalui LMKN maupun LMK. Namun, karena sistem lisensi yang ada, mereka merasa tidak mendapat perlindungan yang cukup.
Tujuan Uji Materi
Melalui uji materi ini, para pemohon dalam Perkara Nomor 28 dan 37 meminta Mahkamah untuk memberikan penafsiran baru terhadap sebagian pasal yang diuji atau membatalkan keberlakuan sebagian pasal lainnya. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan kejelasan hukum yang lebih adil bagi para pelaku pertunjukan.
Proses Pemeriksaan di MK
Kedua perkara ini telah bergulir di MK sejak sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 24 April 2025. Dalam prosesnya, MK telah meminta keterangan dari DPR, pemerintah, saksi dan ahli, serta pihak terkait seperti LMKN. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa putusan yang diambil benar-benar sesuai dengan konstitusi dan kepentingan masyarakat.
Dengan putusan yang akan diumumkan pada 17 Desember 2025, diharapkan dapat menjadi titik awal baru dalam pengelolaan hak cipta di Indonesia, khususnya bagi para pelaku seni dan budaya.
Komentar
Kirim Komentar