Mantan Menteri Agama Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau lebih dikenal dengan panggilan Gus Yaqut, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan ini berlangsung pada hari Selasa (16/12), dan berlangsung selama lebih dari delapan jam.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.42 WIB dan keluar sekitar pukul 20.17 WIB. Setelah selesai diperiksa, ia tidak memberikan pernyataan mengenai isi pemeriksaannya. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik.
"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya," ujarnya.
Ia juga enggan menjawab pertanyaan awak media terkait substansi kasus yang menimpanya. "Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya," tambahnya.
Setelah itu, Gus Yaqut meninggalkan gedung KPK menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam.
Penyidik KPK Mendalami Aliran Uang ke Oknum Pegawai Kemenag

Dalam pemeriksaan ini, KPK mempertanyakan Gus Yaqut tentang dugaan aliran uang dari para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau biro travel haji ke oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya praktik korupsi terkait pengelolaan kuota haji.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik sedang melakukan pendalaman terkait aliran uang tersebut. "Penyidik juga mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atas pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan oleh para biro travel itu," katanya.
Selain itu, penyidik juga mendalami hasil temuan di Arab Saudi. KPK sempat terbang ke sana untuk mengecek dampak dari pembagian kuota haji yang diduga tidak sesuai aturan. "Nah semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara," ujar Budi.
Kasus Kuota Haji 2024 yang Menyeret Mantan Menteri Agama
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal dari pertemuan Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 lalu, yang memberikan tambahan 20 ribu kuota haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi tersebut kemudian menghubungi pihak Kemenag untuk membahas masalah pembagian kuota haji. Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK ini dengan rapat sebelumnya.
Dugaan Setoran dari Travel Haji ke Oknum di Kemenag
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag. Besaran setoran berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.
Uang tersebut diduga disetorkan melalui asosiasi haji, yang kemudian menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut bahwa aliran uang ini diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kini KPK tengah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara tersebut.
Penahanan dan Penggeledahan Terkait Kasus Ini
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, seperti rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; tiga kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; serta rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.
KPK juga turun langsung ke Arab Saudi untuk menilai kepadatan yang diakibatkan imbas adanya pembagian kuota haji yang tak sesuai aturan.
Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini. Belum ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini.
Komentar
Kirim Komentar