
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Penyegelan Dicabut, Namun Bandung Zoo Masih Tertunda Pembukaannya
Meskipun penyegelan dengan garis polisi sudah dicabut oleh pihak kepolisian, Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) masih belum bisa dibuka dalam waktu dekat ini. Hal ini disebabkan oleh kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang tetap memastikan pengamanan aset. Pengamanan tersebut dilakukan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Pemkot Bandung memiliki sertifikat kepemilikan lahan Bandung Zoo, sehingga mereka berhak atas status kepemilikan tanah tersebut. Selain itu, BKAD juga dititipkan enam objek aset yang disita Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Enam objek tersebut adalah dua unit kantor lama dan baru di lobi utama, panggung edukasi, restoran Simba, gudang nutrisi, dan klinik satwa.
Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Rustaman, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan hingga perkara dugaan korupsi Bandung Zoo berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemkot Bandung mendapatkan penitipan barang bukti enam buah objek barang sitaan dari Kejati Jabar pada 12 Agustus 2025.
Herman menekankan bahwa objek-objek tersebut harus dijaga dengan baik sampai perkaranya inkracht. Ia juga menyatakan bahwa penyitaan oleh Kejati tidak berarti tidak boleh dioperasikan. Kejati memperhatikan tata kelola aset agar tidak ada karyawan atau satwa yang terlantar akibat kasus pidana ini.
Namun, pembukaan Bandung Zoo dapat dilakukan secara normal jika ada ikatan hukum dan kontribusi jelas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung. Ada perjanjian dan bayar sewa yang jelas. Oleh karena itu, BKAD akan tetap melakukan pengamanan aset Pemkot Bandung di Bandung Zoo.
Herman mengingatkan bahwa kasus korupsi Bandung Zoo yang menyeret mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto tidak boleh terulang. Ia menegaskan bahwa Pemkot Bandung berhak atas status kepemilikan tanah kebun binatang. Pemkot telah mengajukan permohonan pensertifikatan atas tanah yang digunakan sebagai Kebun Binatang Bandung kepada Kantor Pertanahan Kota Bandung.
Sertifikat hak pakai nomor NIB.10.15.000011777.0 atas nama Pemkot Bandung telah diterbitkan. Sertifikat ini berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Nomor: 14/HP/BPN-32.73/II/2025 tanggal 7 Februari 2025 untuk luasan 117.128 meter persegi. Jenis sertifikat ini adalah hak pakai karena hanya ada dua jenis hak untuk pemerintah, yaitu hak pakai atau hak pengelolaan.
Selain itu, ada bukti perolehannya atau pembeliannya, yang terdiri dari 12 segel jual-beli dan 1 segel tukar-menukar pada masa Pemerintah Hindia Belanda dari tahun 1920 sampai 1939. Itu ada 13 transaksi.
Herman membantah adanya pendapat hukum (legal opinion/LO) dari Kejaksaan Negeri Bandung pada 7 Mei 2014 yang dijadikan dasar untuk mempertanyakan kepemilikan lahan Bandung Zoo oleh Pemkot Bandung. LO tersebut direvisi Kejari Bandung dan disupervisi oleh Kejati Jabar.
Berdasarkan legal opinion Kejati Jabar pada Mei 2025, setelah melaksanakan pengamanan aset, baru dapat dilakukan pemanfaatan aset kebun binatang. Untuk pemanfaatan aset kebun binatang, Kejati menyarankan agar dilakukan pemilihan mitra secara lelang atau beauty contest, agar mendapat mitra terbaik serta menghindari monopoli maupun persekongkolan.
Herman mempersilahkan pihak-pihak yang mempertanyakan atau meragukan kepemilikan lahan Bandung Zoo oleh Pemkot Bandung untuk menempuh jalur hukum. Dengan demikian, klaim-klaim sepihak yang datang bisa diuji di pengadilan.
Bagi Pemkot Bandung, sejak sebelum ada sertifikat pun, lahan tersebut sudah tercatat sebagai aset mereka. Bahkan setelah sertifikat terbit, kepemilikan tersebut semakin jelas. Oleh karena itu, Pemkot Bandung harus all out untuk melakukan pengamanan, baik fisik, administrasi, maupun secara hukum.
Izin konservasi pada Bandung Zoo juga tidak berkaitan dengan izin usaha. Herman meminta kepada dua kubu kepengurusan di Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Bandung Zoo yang tengah berkonflik untuk terlebih dahulu menempuh legalitasnya. Baru setelah itu, Bandung Zoo bisa dibuka, ditarik biaya atau tiket buat pengunjung. Termasuk di dalamnya bisa ada restoran segala macam, yang harus ada izinnya juga kan. Jadi nanti dari NIB (Nomor Induk Berusaha) dan KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Komentar
Kirim Komentar