Mahasiswa Laporkan Pajak 11 Persen ke Ketua DPRD Kota Bogor

Isu politik kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Mahasiswa Laporkan Pajak 11 Persen ke Ketua DPRD Kota Bogor, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.
Mahasiswa Laporkan Pajak 11 Persen ke Ketua DPRD Kota Bogor

Kunjungan PMII ke DPRD Kota Bogor Terkait Pemungutan Pajak Restoran

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor melakukan kunjungan ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor pada Rabu (17/9/2025). Kehadiran PMII dalam kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan beberapa informasi terkait pengenaan pajak di sektor horeka, khususnya restoran dan kafe.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Dalam pertemuan tersebut, PMII melaporkan adanya praktik pemungutan pajak pembangunan I (PB1) yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Toni Al-Fajri dari Lembaga Bantuan Hukum PMII Kota Bogor, banyak restoran dan kafe di Kota Bogor mengenakan pajak sebesar 11 persen kepada pelanggan, padahal aturan yang berlaku hanya 10 persen.

"Di Kota Bogor ada kafe dan restoran yang dalam struknya mengenakan PB1 sebesar 11 persen. Padahal aturannya 10 persen," ujar Toni.

Ia menegaskan bahwa hal ini bisa menjadi masalah serius jika tidak segera diperbaiki. Oleh karena itu, PMII meminta pihak terkait untuk mengecek apakah pajak tersebut sudah dilaporkan secara benar oleh pelaku usaha.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menyatakan bahwa pihaknya telah mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan pengawasan secara real-time. Tujuannya adalah agar wajib pajak dapat diawasi secara akurat dan transparan.

"Kebocoran pajak lambat laun harus diperbaiki," ujarnya.

Adityawarman juga menyoroti pentingnya sektor horeka bagi perekonomian Kota Bogor. Menurutnya, sektor ini merupakan salah satu sumber pendapatan utama daerah. "Kemampuan keuangan Kota Bogor pada sektor ini cukup tinggi," katanya.

Namun, ia juga menekankan bahwa pelaku usaha dengan omset di bawah 10 juta rupiah tidak dikenakan pajak. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi UMKM dan pelaku usaha kecil agar tetap bisa berkembang tanpa beban pajak yang terlalu berat.

Tantangan Pengawasan Pajak di Sektor Horeka

Pemungutan pajak di sektor horeka memang menjadi perhatian khusus karena potensi pendapatannya yang besar. Namun, pengawasan yang kurang ketat dapat menyebabkan kebocoran pajak yang merugikan pemerintah daerah. Oleh karena itu, penting bagi instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan pajak.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:

  • Meningkatkan sosialisasi kepada pelaku usaha tentang aturan pajak.
  • Melakukan inspeksi rutin terhadap tempat-tempat horeka.
  • Membuat sistem pelaporan pajak yang lebih mudah dan efisien.
  • Memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan pajak.

Selain itu, masyarakat juga memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pajak yang dibayarkan sesuai dengan aturan. Jika menemukan praktik pemungutan pajak yang tidak sesuai, masyarakat dapat melaporkannya ke pihak berwajib.

Kesimpulan

Kunjungan PMII ke DPRD Kota Bogor menunjukkan bahwa isu pajak di sektor horeka masih menjadi perhatian serius. Meskipun aturan pajak sudah jelas, implementasinya sering kali tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memastikan bahwa pajak dipungut secara benar dan transparan.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan kesadaran masyarakat yang lebih baik, diharapkan kebocoran pajak dapat diminimalkan, sehingga pendapatan daerah dapat meningkat secara signifikan. Ini akan berdampak positif bagi pengembangan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Bogor.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar