
Pengusulan Remisi Natal untuk 45 Narapidana di Lapas Tanjungpinang
Sebanyak 45 narapidana (napi) di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal tahun ini. Usulan tersebut akan berlaku pada tanggal 25 Desember 2025. Dari total 700 lebih napi yang menghuni lapas tersebut, hanya 52 orang yang beragama Kristen Protestan dan Katolik.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Napi yang Memenuhi Syarat
Para napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi merupakan mereka yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman di dalam sel tahanan. Mereka juga telah mengikuti program pembinaan keagamaan, kepribadian, serta memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan.
Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, mengatakan bahwa dari 52 napi beragama Kristen, hanya 45 orang yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan remisi. Sementara tujuh lainnya tidak diusulkan karena tidak memenuhi syarat. Alasan utamanya adalah adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh beberapa napi, terutama yang terlibat dalam kasus perlindungan anak dan narkotika.
Rincian Kasus Narapidana yang Mendapat Remisi
Berikut adalah rincian kasus para napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal:
- Narapidana kasus narkotika: 13 orang
- Narapidana kasus perlindungan anak: 23 orang
- Narapidana kasus pembunuhan: 2 orang
- Narapidana kasus pencurian: 4 orang
- Narapidana kasus ITE: 1 orang
- Narapidana kasus korupsi: 1 orang
- Narapidana Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal: 1 orang
Remisi yang diberikan kepada para napi tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Dari 45 napi tersebut, sebanyak 35 orang sudah lama menjalani hukuman di Lapas Umum Tanjungpinang. Sementara 10 orang lainnya merupakan narapidana yang pindah dari Rutan Batam, Rutan Tanjungpinang, dan Lapas Narkotika.
Penjelasan Kepala Lapas
Untung Cahyo Sidharto menjelaskan bahwa usulan remisi ini dilakukan dengan prinsip keadilan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami hanya mengusulkan napi-napi yang memenuhi persyaratan saja," ujarnya. Ia menekankan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas sikap baik dan ketaatan napi selama menjalani masa hukuman.
Faktor yang Mempengaruhi Pengusulan
Beberapa faktor menjadi pertimbangan dalam pengusulan remisi, antara lain:
- Perilaku napi selama menjalani hukuman
- Partisipasi dalam program pembinaan
- Tidak adanya pelanggaran berat
- Kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku
Napi yang terlibat dalam kasus narkotika dan perlindungan anak tidak termasuk dalam daftar pengusulan remisi tahun ini. Hal ini dilakukan untuk menjaga keadilan dan kesetaraan dalam penerapan hukum.
Tujuan dari Remisi Natal
Remisi Natal bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi napi untuk merayakan hari besar bersama keluarga. Selain itu, remisi juga menjadi bentuk apresiasi atas usaha napi dalam menjalani proses pemasyarakatan. Dengan demikian, remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai bentuk motivasi agar napi dapat lebih baik dalam menjalani kehidupan setelah bebas.
Komentar
Kirim Komentar