Langkah Baru Kasus GA dan WA, Somasi Bupati Buleleng Dilemparkan

Isu politik kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Langkah Baru Kasus GA dan WA, Somasi Bupati Buleleng Dilemparkan, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.
Langkah Baru Kasus GA dan WA, Somasi Bupati Buleleng Dilemparkan

Kasus Pemberhentian PPPK di Buleleng Berlanjut dengan Pengajuan Somasi

Beberapa waktu lalu, kasus pemberhentian dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di Sekretariat DPRD Buleleng menimbulkan berbagai reaksi. Dua pegawai tersebut, yakni GA dan WA, akhirnya mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada Bupati Buleleng.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Somasi pertama dilakukan pada Selasa, 23 September 2025. Kedua surat somasi memiliki nomor masing-masing, yaitu 004/LKBH.PERAN/IX/2025 dan 005/LKBH.PERAN/IX/2025. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum sedang berlangsung secara resmi.

Isi Utama Somasi yang Diajukan

Menurut kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma, dalam somasi tersebut terdapat dua poin utama yang menjadi perhatian khusus. Pertama, somasi menyebutkan Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Nomor: 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 yang dikeluarkan pada 21 Juli 2025. SK ini menjadi dasar dari pemberhentian kedua kliennya sebagai PPPK.

Sudarma menjelaskan bahwa dalam SK tersebut disebutkan bahwa pada tanggal 9 Juli 2025, klien mereka telah melakukan perbuatan yang dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf (e) dan Pasal 5 ayat (5) huruf (b) dari Perjanjian Kerja Nomor: 800.1.13.2/890/SETWAN/VII/2025. Hal ini menjadi dasar dari tindakan pemberhentian yang dilakukan.

Penilaian Terhadap Frasa dalam SK

Selain itu, sudarma juga menyoroti frasa dalam SK yang menyebutkan bahwa pada tanggal 9 Juli 2025, klien kami telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf (e) dan Pasal 5 ayat (5) huruf (b) pada Perjanjian Kerja. Menurut Sudarma, frasa tersebut dinilai mengandung unsur tuduhan yang ditujukan kepada klien-klien mereka.

"Kami menilai frasa tersebut jelas mengandung unsur tuduhan, yang ditujukan kepada klien kami sehingga patut dibuktikan secara hukum," ujar Sudarma dengan tegas.

Permintaan Pembuktian Tuduhan

Lebih lanjut, Sudarma memohon kepada Bupati Buleleng untuk membuktikan tuduhannya terhadap GA dan WA selama tujuh hari, terhitung sejak tanggal somasi pertama diterima. Pihaknya juga menyatakan siap menempuh upaya hukum lebih lanjut jika tidak ada bukti yang diajukan oleh pihak Bupati.

"Apabila hingga batas waktu tersebut bupati tidak membuktikan tuduhan itu, kami akan lakukan langkah hukum. Baik upaya hukum secara pidana maupun perdata," tegas Sudarma.

Tindakan Hukum yang Siap Diambil

Dengan adanya somasi ini, situasi semakin memanas. Pihak GA dan WA bersikeras untuk mendapatkan keadilan melalui jalur hukum. Mereka menuntut agar semua tuduhan yang diajukan dapat dibuktikan secara jelas dan transparan. Jika tidak, maka mereka akan mengambil tindakan hukum yang lebih keras.

Proses ini juga menjadi perhatian banyak pihak, termasuk kalangan hukum dan media. Diharapkan proses hukum ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip keadilan serta hukum yang berlaku.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar