Kusnadi Meninggal, Kasus Korupsi Dana Hibah Dihentikan

Kusnadi Meninggal, Kasus Korupsi Dana Hibah Dihentikan

Kabar pemerintahan kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Kusnadi Meninggal, Kasus Korupsi Dana Hibah Dihentikan, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.


jatim.aiotrade
SURABAYA - Kusnadi, ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum dr Soetomo, Surabaya, pada Selasa (16/12).

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Penyidikan terhadap Kusnadi, yang juga merupakan Ketua PDI Perjuangan Jawa Timur periode 2015-2023, dalam kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022, akan dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, lembaga antirasuah berwenang menghentikan proses penyidikan terhadap tersangka yang telah meninggal dunia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 tahun 2019, bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12).

Meskipun demikian, proses hukum terhadap 20 tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi dana hibah tersebut tetap berlanjut.

"Untuk 20 tersangka (kasus suap dana hibah untuk Pokmas dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022) lainnya, penyidikannya tetap berlanjut," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK mengumumkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur tahun 2019-2022. Para tersangka terdiri atas pemberi dan penerima dana. Penyaluran dana hibah diperoleh dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

“Dari 21 orang, empat tersangka merupakan pihak penerima, yakni KUS selaku Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, AS selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, AI selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, dan BGS selaku staf AS,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10).

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak (STS) pada Desember 2022.

Kemudian KPK menangkap dan menahan 4 tersangka pemberi suap yang merupakan koordinator lapangan (Korlap). Seharusnya satu tersangka ditahan bernama A. Royan (AR), tetapi berhalangan karena sakit. Penyaluran dana diberikan kepada eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (KUS).

Asep menyampaikan terjadi pengkondisian penyaluran dana Pokmas di beberapa daerah melalui Korlap dari total dana yang diterima KUS untuk hibah Pokmas Rp398,7 miliar.

"Pada rentang 2019-2022, saudara KUS telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa Korlap mencapai total Rp32,2 miliar," kata Asep.

Berikut 21 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pokmas APBD Pemprov Jatim 2019-2022:

Tersangka penerima suap 1. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS) 2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS) 3. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI) 4. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS).

Tersangka pemberi suap 1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD) 2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA) 3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ) 4. Pihak swasta dari Sampang Ahmad Heriyadi (AH) 5. Pihak swasta dari Sampang Ahmad Affandy (AA) 6. Pihak swasta dari Sampang Abdul Motollib (AM) 7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus 8. Pihak swasta dari Tulungagung A Royan (AR) 9. Pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan (WK) 10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung Sukar (SUK) 11. Pihak swasta dari Bangkalan Ra Wahid Ruslan (RWR) 12. Pihak swasta dari Bangkalan Mashudi (MS) 13. Pihak swasta dari Pasuruan M. Fathullah (MF) 14. Pihak swasta dari Pasuruan Achmad Yahya (AY) 15. Pihak swasta dari Sumenep Ahmad Jailani (AJ) 16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS) 17. Pihak swasta dari Blitar Jodi Pradana Putra (JPP).

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar