KPK Tanyai Mantan Menag Soal Kerugian Negara dari Penyalahgunaan Kuota Haji

KPK Tanyai Mantan Menag Soal Kerugian Negara dari Penyalahgunaan Kuota Haji

Isu politik kembali hangat diperbincangkan. Mengenai KPK Tanyai Mantan Menag Soal Kerugian Negara dari Penyalahgunaan Kuota Haji, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Pemeriksaan Gus Yaqut oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau yang dikenal sebagai Gus Yaqut. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan pada periode 2023-2024. KPK menanyakan berbagai aspek terkait kerugian keuangan negara yang diduga muncul dari kasus tersebut.

Gus Yaqut menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam, mulai dari pukul 11.42 WIB hingga 20.20 WIB, pada hari Selasa (16/12). Ini merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan oleh penyidik KPK dalam tahap penyidikan. Pemeriksaan ini difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Penyidik sedang memfokuskan pemeriksaan terhadap para saksi mengenai penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK," kata salah satu pejabat KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa malam.

Selain Gus Yaqut, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari asosiasi penyelenggara ibadah haji. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk melengkapi keterangan yang sebelumnya sudah diperoleh dari saksi-saksi lainnya.

"Pemeriksaan terkait penghitungan kerugian keuangan negara ini menjadi pelengkap dari informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik," jelasnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik KPK juga melakukan penelusuran mengenai asal muasal tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Tambahan kuota tersebut disebut bertujuan untuk mengurangi antrean haji reguler.

Penyidik KPK juga melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi untuk memastikan fasilitas penyelenggaraan ibadah haji. Temuan yang ditemukan di lapangan kemudian dikonfirmasi kepada Gus Yaqut dan saksi-saksi lainnya.

"Hal tersebut menjadi pengayaan dalam proses penyidikan sehingga konstruksi perkara menjadi utuh, mulai dari proses pengambilan diskresi yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji, hingga adanya dugaan aliran uang kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," imbuhnya.

Setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa malam, Gus Yaqut memilih untuk tidak memberikan banyak komentar. Ia enggan membeberkan materi pemeriksaan yang didalami oleh penyidik KPK terhadap dirinya.

"Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya. Ditanyakan ke penyidik ya," ucap Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar