
Pemeriksaan Kedua terhadap Mantan Menteri Agama dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Pemeriksaan ini dilakukan pada Selasa (16/12/2025), dan merupakan yang kedua bagi Yaqut, atau yang akrab disapa Gus Yaqut.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitas Yaqut sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya optimis Yaqut akan bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah memberi sinyal mengenai pemanggilan ini. Ia menyebut surat panggilan telah dikirimkan penyidik sejak pekan lalu.
Bukti Baru yang Ditemukan
Pemeriksaan lanjutan ini dinilai krusial karena penyidik KPK telah mengantongi sejumlah temuan bukti baru. Bukti tersebut mencakup hasil pengecekan fisik dan pencarian dokumen di Arab Saudi, serta hasil ekstraksi data dari telepon genggam milik Yaqut yang disita saat penggeledahan rumahnya di Jakarta Timur. Selain itu, KPK juga akan mendalami hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya penyimpangan pemberangkatan 4.531 jemaah haji yang tidak sesuai ketentuan.
Penyimpangan ini diduga menimbulkan beban keuangan haji hingga ratusan miliar rupiah. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 triliun akibat kebijakan kuota haji yang menyimpang dari aturan.
Latar Belakang Kasus
Duduk perkara kasus ini bermula dari kebijakan sepihak Kementerian Agama dalam pembagian kuota haji tambahan. KPK menelusuri keputusan yang mengubah komposisi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50. Padahal, Undang-Undang telah mengamanatkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Akibat kebijakan tersebut, hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga terabaikan. Kerugian negara dari praktik ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun, sebuah angka yang menunjukkan betapa besar dampak dari kebijakan yang dianggap menyimpang tersebut.
Langkah KPK dan Status Perkara
Sejauh ini, KPK telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Bahkan, lembaga antirasuah tersebut telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Namun, KPK belum menetapkan tersangka secara resmi karena masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, sebuah kegiatan yang sangat sensitif dan menyentuh aspek keagamaan serta sosial masyarakat Indonesia. Dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berpotensi merugikan ribuan calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk menunaikan ibadah haji.
Tantangan dan Harapan Publik
Dengan pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut, publik menanti langkah tegas KPK dalam mengungkap kebenaran dan memastikan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji. Proses pemeriksaan ini diharapkan bisa menjadi awal dari transparansi dan keadilan dalam pengelolaan kuota haji.
Komentar
Kirim Komentar