KPK Selidiki Aliran Dana Rp 3 Miliar dalam Kasus CSR BI-OJK

KPK Selidiki Aliran Dana Rp 3 Miliar dalam Kasus CSR BI-OJK

Kabar pemerintahan kembali hangat diperbincangkan. Mengenai KPK Selidiki Aliran Dana Rp 3 Miliar dalam Kasus CSR BI-OJK, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Penyidikan KPK Terkait Dana CSR BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu fokus utama dari penyidikan ini adalah dugaan aliran dana sebesar Rp 3 miliar yang disebut-sebut digunakan untuk mengamankan penanganan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik sedang menelusuri dugaan pemberian uang dari tersangka Satori (ST) kepada anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Rajiv. Uang tersebut diduga diberikan karena adanya janji untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK yang sedang berjalan.

“Materi ini masih didalami penyidik,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (31/12).

Dalam rangka pendalaman perkara, penyidik KPK telah memeriksa Rajiv di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, pada Kamis (30/10) lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan tidak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagaimana biasanya dilakukan untuk pemeriksaan saksi.

Menurut Budi, pemeriksaan di Cirebon dilakukan demi efektivitas penyidikan. Saat itu, tim penyidik KPK tengah berada di wilayah tersebut untuk memeriksa sejumlah saksi lainnya.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa Rajiv diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi tentang perkenalan yang bersangkutan dengan para tersangka, serta pengetahuannya terkait program sosial di BI.

“Penyidik mendalami terkait perkenalan RAJ (Rajiv) dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia,” tegas Budi.

Apabila dugaan aliran dana Rp 3 miliar tersebut terbukti, hal itu akan menjadi fakta hukum baru dalam perkara ini. KPK pun membuka kemungkinan penerapan pasal yang lebih luas, tidak hanya gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, tetapi juga pasal suap atau perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dugaan Keterlibatan Anggota DPR RI

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa seluruh anggota DPR RI periode 2019–2024 berpotensi terseret dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Menurutnya, siapa pun yang menerima aliran dana tersebut harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.

“Semua anggota komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tanak, Jumat (12/12).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR BI-OJK yang seharusnya diperuntukkan bagi program sosial.

Total dana gratifikasi yang diduga diterima keduanya mencapai Rp 28,38 miliar. Rinciannya, Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,8 miliar, sementara Satori menerima Rp 12,52 miliar. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

Heri Gunawan diduga memanfaatkan dana CSR untuk pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan. Sementara itu, Satori diduga menggunakan uang tersebut untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, KPK juga menerapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar