KPK Selidiki Aliran Dana PIHK dalam Kasus Korupsi Haji 2023–2024

KPK Selidiki Aliran Dana PIHK dalam Kasus Korupsi Haji 2023–2024

Isu politik kembali mencuat. Mengenai KPK Selidiki Aliran Dana PIHK dalam Kasus Korupsi Haji 2023–2024, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.
KPK Selidiki Aliran Dana PIHK dalam Kasus Korupsi Haji 2023–2024

Penyidikan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji Tahun 2023–2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Fokus utama penyidikan adalah aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini dilakukan untuk mengungkap dugaan praktik jual beli kuota haji yang diduga merugikan keuangan negara.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Dalam rangka pengusutan kasus tersebut, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung cukup panjang dan menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan praktik jual beli kuota haji. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik mendalami aliran-aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atas pengelolaan atau jual beli kuota haji.

  • Penyidik juga tengah mendalami potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan untuk melengkapi data dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penghitungan kerugian negara.
  • Pemeriksaan saksi difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK.

Selain Yaqut, tujuh saksi lainnya dari berbagai kalangan juga turut diperiksa untuk memperkuat rangkaian bukti. Menurut KPK, pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk melengkapi “puzzle” informasi yang sebelumnya telah dikantongi penyidik, termasuk terkait diskresi pembagian kuota haji tambahan.

Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam, dimulai pukul 11.46 WIB hingga selesai pada 20.13 WIB. Usai pemeriksaan, Yaqut memilih tidak mengungkapkan materi pemeriksaan kepada awak media. Ia hanya menyampaikan bahwa ia sudah memberikan keterangan kepada penyidik dan menyarankan agar awak media bertanya langsung kepada penyidik.

Kebijakan Pembagian Kuota Tambahan 20 Ribu Jemaah Haji

Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji tahun 2024, yang diperoleh Indonesia setelah lobi Presiden RI saat itu, Joko Widodo, kepada Pemerintah Arab Saudi. Sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah. Dengan tambahan tersebut, total kuota menjadi 241 ribu jemaah.

Namun, kebijakan pembagian kuota tambahan yang dilakukan pada masa kepemimpinan Yaqut menuai polemik karena dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan 213.320 kuota untuk haji reguler dan 27.680 kuota untuk haji khusus pada 2024.

Dampak Serius dan Kerugian Negara

KPK menyebut kebijakan tersebut berdampak serius. Sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun justru gagal berangkat pada 2024 meskipun terdapat tambahan kuota. Dalam perkembangan penyidikan, KPK mengungkap adanya dugaan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Sejumlah aset terkait perkara ini juga telah disita, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang dalam bentuk dolar.


Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar