KPK Selidiki Aliran Dana Haji, Biro Travel Diduga Transfer ke Pejabat Kemenag

KPK Selidiki Aliran Dana Haji, Biro Travel Diduga Transfer ke Pejabat Kemenag

Kabar pemerintahan kembali mencuat. Mengenai KPK Selidiki Aliran Dana Haji, Biro Travel Diduga Transfer ke Pejabat Kemenag, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Penyidikan KPK Terkait Kuota Haji Tambahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan aliran uang dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Hal ini diduga dilakukan oleh biro perjalanan haji dan umrah kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) serta sejumlah pihak dari biro perjalanan haji dan umrah.

“Penyidik sedang mendalami aliran-aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atas pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan oleh para biro travel itu,” kata Budi kepada wartawan.

Hingga saat ini, KPK telah memeriksa lebih dari 350 biro perjalanan haji dan umrah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Pemeriksaan ini dilakukan karena ratusan biro tersebut diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji khusus.

Latar Belakang Kuota Haji Tambahan

Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023. Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji tambahan, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.

Namun, pada pelaksanaannya, Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat menteri agama menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk kuota haji khusus dan 50 persen untuk kuota haji reguler. Diskresi tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan KPK, termasuk dalam penghitungan potensi kerugian keuangan negara.

“Semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara, termasuk apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi itu juga kemudian tentunya menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini,” ucap Budi.

Pemeriksaan Terhadap Sejumlah Pihak

Selain Yaqut, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain, di antaranya:

  • Mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi
  • Direktur Travel Farfaza Astatama Saodah Abdul Qodir
  • H. Amaludin selaku Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PR Diva Mabruro
  • Wakil Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Ida Nursanti
  • Hilman Faza dari Travel Farfaza Astatama
  • CEO Alisan Hajj & Umrah Ali Moh Amin
  • Direktur Utama PT Al Harmain Jaya Wisata Ali Makki

Yaqut Irit Bicara

Yaqut memilih untuk tidak memberikan banyak komentar usai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Berdasarkan pantauan di lokasi, ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 11.41 WIB, Selasa 16 Desember 2025. Pemeriksaan berlangsung hampir delapan jam, sebelum Yaqut meninggalkan gedung KPK sekira pukul 20.13 WIB.

Yaqut enggan memberikan banyak komentar kepada awak media. Ia langsung menuju kendaraan tanpa mengungkapkan materi pemeriksaan yang didalami penyidik.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ujar Yaqut.

Ketika ditanya apakah dikonfirmasi soal temuan penyidik di Arab Saudi, Yaqut tetap menolak berkomentar.

“Izin ya. Saya boleh lewat enggak. izin ya,” tutur Yaqut.

“Materi tolong ditanyakan ke penyidik, jangan ke saya, tolong ditanyakan ke penyidik,” katanya menambahkan.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar