
JAKARTA, aiotrade
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan kasus suap yang melibatkan Bupati setempat, Ardito Wijaya. Penggeledahan ini dilakukan pada Selasa (16/12/2025), dan menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen penting.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain:
Kantor Bupati Lampung Tengah
Dinas Bina Marga
* Rumah Dinas Bupati
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut berhasil mengamankan dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai bahan analisis oleh penyidik. Dokumen-dokumen ini diharapkan dapat mendukung proses penyelidikan dan pengungkapan perkara.
Budi menegaskan bahwa KPK akan fokus pada kasus suap yang diduga melibatkan Bupati Ardito Wijaya. Menurutnya, tersangka diduga mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari berbagai proyek yang ada di lingkungan pemerintah daerah.
“Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pekan lalu menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melihat lebih dalam dan luas apakah modus-modus serupa juga terjadi di dinas-dinas lainnya,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, beserta empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun 2025. Keempat tersangka lainnya adalah:
Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah
Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung Tengah
Anton Wibowo, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah
Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri
Ardito ditangkap bersama empat orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025).
KPK menyatakan bahwa Ardito menerima aliran uang sebesar Rp 5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan proyek untuk perusahaan milik tim pemenangan saat Pilkada. Uang tersebut digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan utang di bank senilai Rp 5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye.
“Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” kata Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama sejak tanggal 10-29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.
Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar
Kirim Komentar