KPK akan serahkan perkara mantan Wamenaker Ebenezer besok

KPK akan serahkan perkara mantan Wamenaker Ebenezer besok

Isu politik kembali hangat diperbincangkan. Mengenai KPK akan serahkan perkara mantan Wamenaker Ebenezer besok, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.


JAKARTA, aiotrade
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan perkara terkait dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, dan 10 tersangka lainnya dalam kasus pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketengakerjaan (Kemnaker). Penyidik KPK mengumumkan bahwa tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan besok, Kamis (18/12/2025).

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa saat ini penyidik sedang menyelesaikan berkas perkara tersebut. Ia menyatakan bahwa penyidik sedang menyelesaikan berkas penyidikan terkait dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 untuk 11 orang tersangka.

Daftar 11 Tersangka
Pada 22 Agustus 2025, KPK mengumumkan penetapan Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 dan 21 Agustus 2025 di beberapa lokasi di Jakarta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan kesebelas tersangka dalam kasus tersebut:

  • IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan personel K3 tahun 2022-2025.
  • GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.
  • SB selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025.
  • AK selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang.
  • Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024-2029.
  • FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025-sekarang.
  • HS selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025.
  • SKP selaku Subkoordinator
  • SUP selaku Koordinator
  • TEM selaku pihak perusahaan jasa
  • MM selaku pihak perusahaan jasa

Setyo menjelaskan bahwa tarif sertifikasi K3 seharusnya sebesar Rp275 ribu. Namun, KPK menemukan fakta di lapangan bahwa para pekerja atau buruh harus membayar hingga Rp6 juta karena adanya tindakan pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan sertifikasi K3 jika tidak membayar lebih.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf E dan/atau Pasal 12B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar