
Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Zirkon di Kalteng
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menyampaikan kekhawatirannya terkait kasus korupsi tambang zirkon yang menjerat seorang pejabat eselon dua di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Menurutnya, kasus ini tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga mengganggu kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada aktivitas pertambangan zirkon.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Pihak berwenang telah menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, berinisial VC, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait penerimaan suap terkait penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan zirkon, PT Investasi Mandiri (IM). Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,3 triliun akibat tindakan tersebut.
Bambang Irawan menegaskan bahwa status tersangka belum berarti bersalah. Ia menekankan pentingnya mematuhi azas tak bersalah dalam proses hukum. “Tersangka belum tentu menjadi terpidana. Itu yang perlu dipahami,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya menjaga kelancaran roda pemerintahan di lingkungan Dinas ESDM. “Tentunya akan ada kebijakan tertentu, bisa saja kewenangan kepala dinas dialihkan sementara atau diberikan penugasan lain, agar pelayanan dan fungsi dinas tetap berjalan,” jelasnya.
Dampak Ekonomi terhadap Masyarakat Pengumpul Zirkon
Masalah tambang zirkon tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga secara langsung mengganggu kehidupan masyarakat pengumpul zirkon. Setelah aktivitas perusahaan dihentikan, masyarakat kehilangan tempat menjual hasil pengumpulan mereka.
“Yang menjadi perhatian kami di DPRD adalah dampak ekonominya ke masyarakat pengumpul zirkon. Ketika perusahaan ditutup, masyarakat langsung kehilangan tempat menjual zirkon ke pengepul,” ungkap Bambang.
Ia menekankan bahwa DPRD lebih fokus pada keberlangsungan mata pencaharian masyarakat di tingkat bawah, bukan pada proses legal perusahaan. “Itu yang paling krusial. Mereka ini menggantungkan hidup dari aktivitas pengumpulan zirkon,” ujarnya.
Bambang menyatakan bahwa DPRD telah menerima aspirasi dari masyarakat yang terdampak dan mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil kebijakan agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
Solusi untuk Keberlanjutan Ekonomi Masyarakat
Menurut Bambang, jika pabrik atau perusahaan dinyatakan tidak berizin atau ilegal, pemerintah tetap harus memikirkan solusi agar ribuan pengumpul zirkon tetap terakomodasi. “Kenapa tidak menggunakan koperasi atau badan usaha sederhana? Supaya sumber daya alam ini bisa dikelola dengan baik dan hasilnya tetap menjadi pendapatan masyarakat,” ujarnya.
Ia bahkan menilai pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau pemanfaatan koperasi lokal menjadi solusi yang sangat memungkinkan. “Perlu, sangat perlu. Minimal koperasi atau Perusda yang mengelola. Kita punya Perusda, kita juga punya koperasi Merah Putih di desa-desa. Gunakan itu,” tegasnya.
Kolaborasi untuk Menyelesaikan Masalah
Bambang menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak berdampak luas terhadap perekonomian daerah. “Para pemangku kepentingan harus duduk bersama mencari solusi. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Ini sudah berbulan-bulan. Kalau dibiarkan, roda perekonomian bisa terganggu,” pungkasnya.
Komentar
Kirim Komentar