
aiotrade, JAKARTA - Dalam kurun waktu 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai tindakan terhadap sejumlah bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Tindakan tersebut mencakup pencabutan izin usaha serta proses penggabungan (merger) antar lembaga keuangan tersebut.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Hingga pertengahan Desember 2025, OJK telah mencabut izin usaha sebanyak 7 BPR/BPRS. Salah satu yang terbaru adalah PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Pencabutan izin ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Pendawa Raharja.
Dalam pernyataannya, OJK menyebutkan bahwa pencabutan izin dilakukan setelah memberikan waktu bagi pengurus dan pemegang saham BPR Bumi Pendawa Raharja untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.
Jika melihat kembali sepanjang tahun 2025, pencabutan izin usaha BPR/BPRS pertama kali diumumkan pada April 2025. Saat itu, OJK mencabut izin usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima. Selanjutnya, pada 24 Juli 2025, otoritas mencabut izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Kota Batu, Jawa Timur.
Pada Agustus 2025, OJK juga menutup BPR Disky Surya Jaya yang berada di Deli Serdang, Sumatra Utara. Di bulan September 2025, OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda dan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat pada 14 Oktober 2025.
Selain itu, pada 8 Oktober 2025, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa yang berlokasi di Kertosono Nganjuk, Jawa Timur. Penutupan ini dilakukan atas permintaan pemegang sahamnya, sehingga disebut sebagai self liquidation.
Berikut daftar BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut sepanjang 2025:
BPRS Gebu Prima
BPR Dwicahaya Nusaperkasa
BPR Disky Surya Jaya
BPRS Gayo Perseroda
BPR Artha Kramat
BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
* BPR Bumi Pendawa Raharja
Merger BPR/BPRS
Saat ini, OJK sedang memproses penggabungan 226 BPR dan BPRS. Proses ini akan menghasilkan 79 entitas BPR/S yang lebih kuat secara modal maupun tata kelola.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa langkah ini merupakan kelanjutan dari program konsolidasi yang sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir. Tujuannya adalah memperkuat permodalan, tata kelola, serta ketahanan industri BPR/S.
Menurut Dian, hingga posisi 10 Desember 2025, OJK telah menyelesaikan persetujuan penggabungan BPR dan BPRS dari 130 entitas menjadi 45 entitas. Saat ini, proses penggabungan terhadap 226 BPR/BPRS menjadi 79 sedang berlangsung.
Ia menambahkan bahwa konsolidasi menjadi instrumen penting untuk memastikan BPR dan BPRS memiliki skala usaha yang memadai dalam menghadapi tantangan ekonomi. Selain itu, konsolidasi juga bertujuan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
Komentar
Kirim Komentar