
Kasus Pencabulan yang Melibatkan Kepala Sekolah di Kabupaten Tasikmalaya
Kasus pencabulan yang melibatkan seorang kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Tasikmalaya, UR (55), telah memicu reaksi dari berbagai pihak. UR, yang saat ini masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), akhirnya dicopot dari jabatannya oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah penginapan di wilayah Pangandaran. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran besar terhadap dunia pendidikan dan kredibilitas institusi pendidikan setempat. Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya mengambil langkah cepat dengan mencopot UR dari posisi kepala sekolah sambil menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Edi Ruswandi, mengonfirmasi bahwa prosedur administrasi untuk pemberhentian jabatan UR sedang dalam tahap persiapan. Pihak Disdik menunggu salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Pangandaran.
Menurut Edi, salinan Sprindik ini akan menjadi dasar hukum kuat bagi Disdik untuk segera memberhentikan UR dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas lingkungan sekolah dan memastikan layanan pendidikan tetap berjalan lancar tanpa gangguan.
"Jabatan Kepala Sekolah akan segera diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) yang baru. Penempatan Plt. ini akan berlangsung sampai proses hukum selesai dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ujar Edi pada hari Selasa, 16 Desember 2025.
Selain itu, Disdik juga terus menjalin koordinasi intensif dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait penanganan kasus pidana murni yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait sanksi maksimal, yaitu pemecatan dari status ASN, Edi menjelaskan bahwa mekanisme tersebut harus mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku. "Setiap perbuatan pasti membawa konsekuensi, apalagi jika melibatkan pelanggaran berat oleh seorang ASN. Setelah putusan inkracht didapatkan, proses pemecatan akan dilaksanakan sesuai dengan semua aturan yang berlaku," tegas Edi.
Fakta-Fakta Terkait Kasus Ini
- Identitas Pelaku: UR (55), seorang kepala SDN yang aktif sebagai PNS.
- Tempat Kejadian: Sebuah kamar hotel di kawasan Pantai Pangandaran.
- Waktu Kejadian: Kamis, 11 Desember 2025.
- Korban: Lima remaja putri yang rata-rata berusia 14 tahun dan berstatus di bawah umur.
- Latar Belakang: Pelaku diketahui sudah menginap selama dua hari di Pangandaran bersama kelima korban yang berasal dari Kota Tasikmalaya.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Polres Pangandaran kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh UR. Proses hukum ini akan menjadi penentu apakah UR akan dikenakan sanksi berat, termasuk pemecatan dari status ASN.
Disdik Kabupaten Tasikmalaya juga berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Tanggung Jawab dan Konsekuensi
Edi Ruswandi menekankan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh ASN memiliki konsekuensi hukum yang jelas. "Kami sangat serius dalam menangani kasus ini. Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum dalam sistem pendidikan," katanya.
Dalam konteks ini, kasus ini menjadi peringatan bagi semua aparatur sipil negara bahwa tindakan yang melanggar hukum akan ditangani dengan tegas dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Komentar
Kirim Komentar