
Pembahasan mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 masih dalam proses evaluasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa keputusan terkait kenaikan gaji tersebut akan bergantung pada perkembangan kinerja keuangan pada kuartal pertama. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sedang meninjau kondisi keuangan negara secara keseluruhan.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
“Kami akan melihat bagaimana kondisi keuangan kita saat ini,” ujar Purbaya, yang menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan sinkronisasi kebijakan untuk memastikan realisasi fiskal berjalan optimal. Termasuk dalam hal ini adalah penyaluran belanja pemerintah. Menkeu akan merancang strategi belanja setelah melihat kinerja pada triwulan pertama.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu satu triwulan lagi untuk memahami arah ekonomi yang lebih sinkron dibanding sebelumnya. Setelah itu, masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah dapat didiskusikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya telah menambah anggaran dana alokasi umum (DAU) bagi pemerintah daerah sebesar Rp 7,66 triliun. Dana tambahan ini digunakan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN. Aturan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
Secara detail, alokasi tambahan DAU untuk THR ditetapkan sebesar Rp 3,80 triliun, sedangkan anggaran gaji ke-13 sebesar Rp 3,86 triliun. Tambahan anggaran ini dialokasikan kepada guru ASN daerah yang gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.
Rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan lampiran KMK 372/2025. Pemerintah daerah (Pemda) wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika Pemda belum merealisasikan seluruh pembayaran pada 2025, sisa pembayaran harus dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya. Tambahan anggaran akan dicairkan pada Desember 2025.
Pemda diminta untuk menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Laporan tersebut juga harus dikirimkan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 Juni 2026.
Penjelasan Lebih Lanjut Tentang Alokasi DAU
-
Alokasi DAU untuk THR:
Dana sebesar Rp 3,80 triliun dialokasikan untuk membantu pemerintah daerah dalam membayar THR kepada guru ASN. Dana ini sangat penting karena membantu memastikan kesejahteraan para guru yang bekerja di tingkat daerah. -
Alokasi DAU untuk Gaji Ke-13:
Selain THR, ada tambahan anggaran sebesar Rp 3,86 triliun untuk gaji ke-13. Dana ini digunakan untuk memastikan bahwa guru ASN menerima haknya sesuai dengan aturan yang berlaku. -
Proses Pengajuan Laporan:
Pemda harus menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan. Proses ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan juga dikirimkan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Dengan adanya tambahan anggaran ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajibannya terhadap guru ASN. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga kesejahteraan dan motivasi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Komentar
Kirim Komentar