
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Penunjukan Perusahaan AI sebagai Pemungut Pajak Digital
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk perusahaan riset dan penerapan artificial intelligence (AI) yang bernama OpenAI OpCo, LLC, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang baru. Penunjukan ini dilakukan bersama dengan dua perusahaan lainnya, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global.
PPN PMSE adalah pajak yang dikenakan atas transaksi produk atau jasa secara digital. Selain menunjuk empat perusahaan pemungut pajak baru, DJP juga mencabut data dari satu perusahaan sebelumnya, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak menyatakan bahwa penunjukan perusahaan di bidang AI menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara.
Realisasi Pajak Digital Hingga November 2025
Sampai dengan November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 215 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 34,54 triliun.
Berikut rincian setoran PPN PMSE dari tahun 2020 hingga 2025:
- Tahun 2020: Rp 731,4 miliar
- Tahun 2021: Rp 3,9 triliun
- Tahun 2022: Rp 5,51 triliun
- Tahun 2023: Rp 6,76 triliun
- Tahun 2024: Rp 8,44 triliun
- Sampai November 2025: Rp 9,19 triliun
Secara keseluruhan, sampai akhir November 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 44,5 triliun. Angka ini terdiri dari beberapa komponen berikut:
- Pemungutan pajak PPN PMSE: Rp 34,54 triliun
- Pajak atas aset kripto: Rp 1,81 triliun
- Pajak fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring: Rp 4,27 triliun
- Pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP): Rp 3,94 triliun
Komitmen Pemerintah untuk Optimalkan Pemajakan Sektor Digital
Pemerintah akan terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital agar semakin adil, sederhana, dan efektif. "Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara," ujar Rosmauli.
Penunjukan perusahaan seperti OpenAI OpCo, LLC, menunjukkan bahwa pemerintah sangat memperhatikan perkembangan teknologi dan inovasi dalam menjalankan kebijakan fiskal. Hal ini juga menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha digital, termasuk yang menggunakan AI, turut berkontribusi dalam penerimaan negara.
Dengan peningkatan jumlah pemungut pajak digital dan realisasi penerimaan yang signifikan, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menjaga keadilan dalam sistem pajak dan memaksimalkan potensi ekonomi digital. Diharapkan, langkah-langkah ini akan terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Komentar
Kirim Komentar