
Beberapa waktu lalu, sebuah unggahan di platform X dan Instagram menarik perhatian publik setelah membagikan foto deretan kayu gelondongan yang terdampar di kawasan Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung. Kayu-kayu tersebut memiliki label berwarna kuning dengan tulisan Kementerian Kehutanan RI serta barcode. Di sampingnya juga terdapat label nama perusahaan, salah satunya adalah PT Minas Pagai Lumber.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Pada salah satu kayu terdapat logo SVLK Indonesia, yang merupakan kepanjangan dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu. Logo ini menjadi indikasi bahwa kayu tersebut dilengkapi sistem pelacakan legalitas. Hal ini membuat banyak orang mulai mempertanyakan asal-usul kayu tersebut, bahkan mencurigai adanya praktik distribusi kayu ilegal yang berpotensi menyebabkan deforestasi di wilayah Sumatera.
Perlu diketahui, deforestasi bisa berdampak pada peningkatan risiko banjir. Oleh karena itu, muncul pertanyaan besar mengenai apakah kayu-kayu tersebut berasal dari aktivitas ilegal atau tidak. Dalam responsnya, Kemenhut bersama instansi terkait memberikan klarifikasi resmi mengenai hal ini.
Menurut hasil pemeriksaan dari Polda Lampung dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Lampung, kayu yang ditemukan bukanlah kayu ilegal atau kayu yang hanyut akibat banjir dari wilayah Sumatera lainnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kayu tersebut berasal dari kecelakaan kapal tagboat milik PT Minas Pagai Lumber, sebuah perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Mentawai.
PT Minas Pagai Lumber telah memiliki izin resmi Menteri Kehutanan sejak tahun 1995, dan izin tersebut diperpanjang pada tahun 2013. Dalam pernyataannya, Kemenhut menjelaskan bahwa kayu tersebut berasal dari kecelakaan kapal tagboot yang terjadi pada 6 November 2025. Saat itu, mesin kapal mengalami kerusakan dan terkena badai saat sedang dalam perjalanan. Akibatnya, banyak kayu muatan kapal jatuh ke laut dan terseret ombak hingga terdampar di pesisir Lampung.
Lebih lanjut, Kemenhut menjelaskan bahwa barcode dan label kuning pada setiap batang kayu merupakan bagian dari sistem SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu). Sistem ini digunakan untuk memastikan legalitas kayu dan memudahkan pelacakan sumbernya. Tujuan utamanya adalah mencegah praktik illegal logging atau penebangan liar.
“Barcode di kayu adalah penanda Sistem Verifikasi Legalitas Kayu yang dicek keabsahan/asal usul sumber kayu atau traceability system untuk mencegah illegal logging,” ujar Kemenhut dalam pernyataannya.
Penjelasan Mengenai Sistem SVLK
-
Apa Itu Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)?
SVLK adalah sistem yang dirancang untuk memastikan bahwa kayu yang diproduksi dan diedarkan berasal dari sumber yang legal. Sistem ini membantu mencegah praktik penebangan liar dan memastikan keberlanjutan pengelolaan hutan. -
Bagaimana Cara Kerjanya?
Setiap kayu yang dilelang atau diproduksi akan dilengkapi dengan label dan barcode. Label ini berisi informasi tentang perusahaan yang memproduksi, lokasi hutan, dan jenis kayu. Barcode digunakan sebagai alat pelacakan agar dapat ditelusuri keberadaannya. -
Manfaat dari Sistem Ini
SVLK membantu pemerintah dan lembaga lingkungan untuk memantau aktivitas penebangan dan distribusi kayu. Dengan demikian, risiko deforestasi dan kerusakan lingkungan dapat diminimalkan.
Dengan adanya sistem seperti SVLK, diharapkan masyarakat dan pihak terkait dapat lebih waspada terhadap praktik ilegal dalam industri kayu. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan hutan juga menjadi penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.
Komentar
Kirim Komentar