AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek: Proses dan Kekhawatiran Pejabat
Pengadaan peralatan TIK, khususnya laptop berbasis Chromebook, dalam lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020 menjadi perhatian khusus dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, JPU mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat di bawah naungan Kemendikbudristek merasa khawatir terhadap arahan Nadiem Makarim serta timnya. Mereka tidak mampu membantah kebijakan yang diberlakukan, terutama terkait pengadaan Chromebook.
Rapat Internal dan Keterlibatan Tim Nadiem
Selama proses pengadaan peralatan TIK, beberapa rapat internal dilakukan oleh pejabat Kemendikbudristek. Salah satu rapat yang disebutkan adalah pertemuan zoom meeting pada 27 April 2020. Di dalam rapat tersebut, peserta seperti Khamim, Poppy Dewi Puspitawati, Cepy Lukman Rusdiana, Subandi, Wahyu Haryadi, Bambang Hadiwaluyo, dan Harnowo Susanto membahas komposisi tim teknis pengadaan serta spesifikasi produk yang akan digunakan.
Spesifikasi yang dibuat oleh Ibrahim Arief, konsultan teknologi saat itu, menunjuk ke satu produk yaitu Chromebook. Pada rapat berikutnya, mereka membahas perbandingan sistem operasi Chrome dengan Windows. Keberadaan Jurist Tan dan Fiona Handayani, staf khusus Menteri, memicu kekhawatiran di kalangan pejabat. Mereka diketahui baru bergabung setelah Nadiem dilantik sebagai menteri dan diberikan kewenangan untuk mewakili Nadiem dalam rapat-rapat penting.
Masalah dengan Sistem Operasi Chrome
Beberapa pejabat juga menyampaikan kekhawatiran terkait kegagalan sistem operasi Chrome dalam uji coba program digitalisasi pendidikan masa Muhadjir Effendy. Mereka menyatakan bahwa Chromebook tidak dapat digunakan secara optimal di sekolah-sekolah, khususnya di daerah 3T, karena ketergantungan pada koneksi internet.
Namun, meskipun ada kekhawatiran, rapat tetap memutuskan susunan tim teknis pengadaan. Tim ini terdiri dari Hamid Muhammad sebagai Pengarah, Sutanto sebagai Ketua, Khamim sebagai Wakil Ketua 1, Poppy Dewi Puspitawati sebagai Wakil Ketua 2, dan Wahyu Haryadi, Respati Hastomo, serta Cepy Lukman Rusdiana sebagai anggota.
Proses Pengadaan dan Perubahan Tim
Setelah itu, pada 28 April 2020, tim teknis melakukan rapat zoom meeting dengan peserta seperti Cepy Lukman Rusdiana, Harnowo Susanto, Solechun Khodir, Idi Sumardi, Aries Fariansyah, dan Suprihanto. Mereka membahas bahan-bahan awal penyusunan kajian yang telah dilakukan. Hasil rapat meliputi:
- Kajian yang akan dibuat melihat apakah Chromebook cocok digunakan dalam pembelajaran.
- Tidak membantah, tetapi memberikan masukan tentang pemanfaatan Chromebook di sekolah.
- Microsoft Windows tidak bisa diinstal pada Chromebook.
- Chromebook sangat membutuhkan koneksi internet.
- Chromebook tidak bisa dibandingkan dengan laptop lain karena fungsinya berbeda.
- Tidak masalah jika sekolah yang sudah memiliki komputer diberi Chromebook.
- Tim Teknis hanya memberikan masukan kepada pimpinan, bukan membuat keputusan akhir.
Beberapa anggota tim teknis dicopot karena tidak membuat kajian sesuai arahan Nadiem. Mereka adalah Khamim dan Poppy Dewi Puspitawati yang kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Perubahan ini mempercepat proses pengadaan Chromebook dan produk Google lainnya.
Kerugian Negara dan Proses Hukum
Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. JPU telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, eks Menteri Nadiem Makarim akan menjalani sidang perdana pekan depan. Saat ini, Nadiem sedang menjalani proses penyembuhan di rumah sakit.
Adapun berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan masih belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron. Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar
Kirim Komentar