Kejari Tegal hancurkan barang bukti 37 perkara inkracht, mayoritas narkoba

Kejari Tegal hancurkan barang bukti 37 perkara inkracht, mayoritas narkoba

Isu politik kembali mencuat. Mengenai Kejari Tegal hancurkan barang bukti 37 perkara inkracht, mayoritas narkoba, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal melaksanakan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan ini dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Tegal pada Rabu, 17 Desember 2025. Pemusnahan ini menjadi bagian dari kewajiban hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Ni Luh Made Ariadiningsih, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan sebagai eksekutor. Hal ini diatur dalam Pasal 270 KUHAP serta Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pemusnahan barang bukti tidak hanya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti yang selama ini disimpan di gudang penyimpanan Kejaksaan. Dengan dimusnahkan, barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 37 perkara tindak pidana yang telah inkracht. Mayoritas perkara berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • Sabu seberat 52,851 gram netto
  • Ganja kering seberat 58,805 gram netto
  • Tembakau sintetis atau tembakau gorilla seberat 75,41 gram netto
  • Obat-obatan terlarang berupa 1.583 butir tramadol, 15.557 butir hexymer, 2.087 butir Double Y, dan 538 butir trihexyphenidyl

Selain narkotika dan obat-obatan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal juga memusnahkan barang bukti lain berupa lima unit telepon genggam serta dua bilah golok yang berkaitan dengan perkara pidana.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin Kejaksaan yang dilaksanakan empat kali dalam setahun. Kegiatan kali ini merupakan hasil akumulasi perkara yang telah diputus pengadilan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Ni Luh Made Ariadiningsih menjelaskan bahwa pihaknya menjadwalkan pemusnahan barang bukti satu tahun sebanyak empat kali. Ini merupakan barang bukti dari perkara-perkara yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga sebagai langkah untuk menjaga integritas dan transparansi proses hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Dengan pemusnahan yang dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya terhadap sistem peradilan yang ada.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar