Polemik Surat Pemerintah Aceh ke PBB
Sebuah surat yang berisi permintaan bantuan ke dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangga (PBB) atas nama Pemerintah Provinsi Aceh menuai polemik. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations Children's Fund (UNICEF). Namun, Gubernur Aceh, Mualem, menegaskan bahwa ia tidak tahu-menahu tentang adanya permintaan bantuan tersebut.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Muhammad MTA kemudian memberikan klarifikasi bahwa surat tersebut bukan ditujukan ke PBB, melainkan ke lembaga di dalam negeri. Ia menjelaskan bahwa tujuan dari surat tersebut adalah untuk meminta bantuan agar lembaga-lembaga tersebut turut serta dalam penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Aceh.
Dua Pernyataan Berbeda dari Petinggi Aceh
Informasi mengenai surat yang dikirim oleh Pemerintah Aceh pertama kali disampaikan oleh Muhammad MTA pada Minggu (14/12/2025). Ia menyebut bahwa surat tersebut ditujukan kepada UNDP dan UNICEF sebagai bentuk permintaan keterlibatan lembaga internasional dalam penanganan bencana.
Namun, pernyataan berbeda datang dari Gubernur Aceh, Mualem. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengirim surat ke PBB dan bahkan tidak mengetahui tentang surat tersebut. Menurut Mualem, surat itu dibuat oleh LSM, bukan oleh pemerintah Aceh.
Pertanyaan Awal Muhammad MTA
Muhammad MTA awalnya menyatakan bahwa skala dampak bencana banjir dan tanah longsor di Aceh sudah masuk dalam kategori nasional. Oleh karena itu, ia menilai bahwa Pemerintah Pusat seharusnya menetapkan status Bencana Nasional. Ia juga mengungkit pengalaman bencana Tsunami Aceh 2004 silam, di mana berbagai lembaga luar negeri ikut memberikan bantuan. Oleh karenanya, Pemerintah Aceh mengirim surat ke PBB.

Bantahan Gubernur Mualem
Pada Selasa (16/12/2025), Mualem menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengirim surat ke PBB. Bahkan, ia tidak tahu menahu soal surat tersebut. "Saya tidak mengerti itu (surat permohonan bantuan ke PBB), bukan kita yang buat, LSM yang buat," katanya. Mualem juga mengakui bahwa bukan wewenangnya mengirim surat ke PBB.

Muhammad MTA Klarifikasi Pernyataannya
Muhammad MTA kemudian meralat pernyataannya terkait surat ke PBB. Ia menyebut ada kesalahpahaman, surat tersebut bukan untuk PBB. "Ada salah pemahaman, (surat) itu untuk lembaga yang ada di Indonesia, bukan untuk PBB. Tapi yang terbangun seakan-akan gubernur kirim surat ke PBB," jelasnya. Ia menambahkan bahwa tujuan dari surat tersebut adalah untuk meminta bantuan lembaga-lembaga di dalam negeri.

DPR Tegaskan Pemprov Aceh Harus Koordinasi dengan Pusat
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam setiap kerja sama internasional, termasuk dalam penanganan bencana. Dave menegaskan bahwa setiap upaya kerja sama internasional tetap harus dilakukan dalam koordinasi pemerintah pusat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun kesalahpahaman diplomatik.
PBB Pantau Situasi di 3 Provinsi Wilayah Sumatera
PBB di Indonesia menyatakan terus memantau situasi secara seksama dan tetap terlibat aktif bersama pemerintah Indonesia dalam mengawal respons darurat di provinsi terdampak. UNDP Indonesia juga telah menerima permintaan resmi dari Pemerintah Provinsi Aceh pada Minggu (14/12/2025). Sementara itu, UNICEF juga menyampaikan simpati yang mendalam kepada anak-anak dan keluarga yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Apa Itu Status Bencana Nasional?
Status Bencana Nasional merupakan tingkatan status keadaan darurat bencana yang ditetapkan pemerintah pusat ketika suatu bencana dinilai berdampak sangat luas dan melampaui kemampuan pemerintah daerah dalam penanganannya. Penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan Presiden Republik Indonesia, berdasarkan rekomendasi BNPB dan kementerian/lembaga terkait.
Kriteria Penetapan Status Bencana Nasional
Menurut Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status bencana nasional dan daerah harus memuat beberapa indikator, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Komentar
Kirim Komentar