Kasus PKH: Satgas Kembalikan 4,08 Juta Hektar Hutan ke Negara

Kasus PKH: Satgas Kembalikan 4,08 Juta Hektar Hutan ke Negara

Isu politik kembali mencuat. Mengenai Kasus PKH: Satgas Kembalikan 4,08 Juta Hektar Hutan ke Negara, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Penyerahan Kembali Kawasan Hutan yang Dikuasai Kembali

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan ke tangan negara dengan total luas mencapai 4.081.560,58 hektare. Capaian ini merupakan hasil kerja dari Satgas PKH yang dibentuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2025.

“Alhamdulillah pada hari ini dapat kami laporkan total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dengan total seluas 4.081.560,58 hektare,” kata Burhanuddin saat acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (24/12).

Dari jumlah tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap 5 dengan total 896.969,143 hektare. Dihadapan Presiden Prabowo, kata Burhanuddin, lahan yang telah dikuasai kembali tersebut akan diserahkan kepada sejumlah pihak sesuai peruntukannya. Salah satunya adalah lahan perkebunan kelapa sawit yang akan dikelola oleh Agro Industri Nasional (Agrinas).

“Satgas PKH ke Kementerian Keuangan. Selanjutnya ke Danantara, kemudian diserahkan pada Agrinas seluas 240.575,383 hektar dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi,” ujarnya.

Burhanuddin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menyatakan, pihaknya juga akan menyerahkan kawasan hutan konservasi kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali fungsi hutan.

“Total luas kawasan konservasi yang akan direstorasi mencapai 688.427 hektare dan tersebar di sembilan provinsi,” bebernya.

Apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto

Atas capaian tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Satgas PKH yang dinilainya berani dan konsisten dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Saya hormat sama kalian semua, mari kita teruskan, jangan gentar, jangan surut! Kita berada di jalan yang benar, kita berada di jalan yang mulia, kita membela kebenaran dan keadilan, kita membela kepentingan jutaan rakyat Indonesia,” ucap Prabowo.

Prabowo menegaskan, rakyat Indonesia akan selalu memberikan dukungan dan mendoakan upaya penegakan hukum yang dilakukan Satgas PKH dalam mengembalikan kekayaan negara.

“Terima kasih Jaksa Agung, leadership anda mungkin anda tidak populer, tapi tidak populer bagi segelintir maling-maling itu. Anda didoakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Terima kasih, teruskan perjuangan!” pungkasnya.

Proses Penyerahan Lahan dan Peran Pihak Terkait

Proses penyerahan lahan kawasan hutan yang telah dikuasai kembali melibatkan beberapa pihak, termasuk Kementerian Keuangan, Danantara, dan Agrinas. Setiap pihak memiliki peran spesifik dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan tersebut.

  • Kementerian Keuangan: Bertanggung jawab atas aspek keuangan dan administrasi lahan yang telah dikuasai kembali.
  • Danantara: Sebagai lembaga yang bertindak sebagai penengah antara pemerintah dan pemilik lahan.
  • Agrinas: Mengelola lahan perkebunan kelapa sawit yang telah diserahkan, dengan luas 240.575,383 hektar.

Selain itu, kawasan konservasi yang akan direstorasi juga akan menjadi fokus utama dalam proses pemulihan fungsi hutan. Total luas kawasan konservasi yang akan dipulihkan mencapai 688.427 hektare, yang tersebar di sembilan provinsi.

Masa Depan Kawasan Hutan dan Upaya Penegakan Hukum

Capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Dengan adanya Satgas PKH, diharapkan dapat terus melakukan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, partisipasi masyarakat dan dukungan dari berbagai pihak sangat penting dalam menjaga keberlanjutan program ini. Rakyat Indonesia diharapkan tetap mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dalam menjaga kekayaan alam negara.

Dengan terus meningkatkan koordinasi antar lembaga dan memperkuat sistem pengawasan, diharapkan kawasan hutan dapat kembali berfungsi secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar