
Kasus Korupsi Pengadaan Laptop di Poltekkes Kupang
Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan 60 unit laptop senilai Rp 2 miliar di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Kupang, Nusa Tenggara Timur, sedang dalam penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Pengadaan ini diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan untuk menghabiskan anggaran BLU.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Proses Penyelidikan yang Sedang Berlangsung
Kejari Kota Kupang telah memeriksa sekitar 20 saksi terkait kasus ini. Pemeriksaan saksi mencakup pihak dari Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait lainnya. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di laboratorium Poltekkes Kupang pada 9 Desember 2025 lalu.
Menurut Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, proses penyidikan masih berlangsung. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemanggilan saksi dan pencarian ahli untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut. Sejauh ini, 20-an saksi sudah diperiksa, termasuk para ahli dari Kementerian Kesehatan.
Selain itu, perhitungan kerugian negara akan dilakukan setelah penyelidikan selesai. Untuk itu, Kejari Kota Kupang telah mengirim surat resmi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat pengadaan ini.
Temuan Awal dan Modus Penyimpangan
Dalam temuan awal, pengadaan 60 unit laptop ini diduga hanya dilakukan semata-mata untuk menghabiskan anggaran BLU. Modus yang digunakan adalah pemecahan paket pengadaan agar dapat menghindari prosedur lelang yang lebih ketat. Hal ini memberi peluang bagi pihak tertentu untuk melakukan penyimpangan.
Laptop-laptop tersebut sebelumnya dimanfaatkan oleh sejumlah oknum bukannya disimpan dalam laboratorium sesuai peruntukannya. Menurut Shirley, seluruh laptop tersebut baru saja dibawa kembali ke laboratorium menjelang penggeledahan dari Kejari Kota Kupang.
Ia menegaskan bahwa pengadaan laptop ini dilakukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil maupun kualitas barang yang dibeli. Dugaan kuat menunjukkan bahwa pihak terkait hanya berupaya menghabiskan anggaran, bukan untuk kepentingan institusi.
Fasilitas yang Diadakan dan Tujuan Pengadaan
Pengadaan 60 unit laptop ini dilakukan melalui Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) dan diperuntukkan bagi Program Studi Sanitasi sebagai fasilitas laboratorium Computer Based Test (CBT). Namun, ternyata laptop-laptop tersebut tidak digunakan sesuai tujuannya.
Adanya indikasi kuat bahwa pengadaan ini dilakukan tanpa pertimbangan yang matang, membuat banyak pihak khawatir tentang penggunaan uang rakyat. Terlebih, modus pemecahan paket sering kali menjadi celah bagi praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Langkah Selanjutnya dan Harapan Masyarakat
Kejaksaan Negeri Kota Kupang masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan penyelidikan. Meskipun demikian, mereka tetap berkomitmen untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan kepada masyarakat.
Masyarakat dan lembaga pengawasan diharapkan bisa terus memantau perkembangan kasus ini. Dengan adanya investigasi yang transparan dan profesional, diharapkan dapat memberikan contoh nyata dalam pencegahan korupsi di instansi pemerintah.
Komentar
Kirim Komentar