
Penjelasan Kuasa Hukum Nadiem Makarim Mengenai Dana Rp809 Miliar
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima keuntungan dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Ia menyatakan bahwa aliran dana sebesar Rp809 miliar yang dikaitkan dengan Nadiem merupakan transaksi internal antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia, tanpa hubungan dengan kebijakan kementerian.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Dodi juga menekankan bahwa kekayaan Nadiem justru mengalami penurunan sebesar 51 persen selama menjabat sebagai menteri. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diterima oleh kliennya.
Tidak Ada Bukti Nadiem Terima Keuntungan Pribadi
Menurut Dodi, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain. Bahkan, ia menjelaskan bahwa harta kekayaan Nadiem justru mengalami penurunan signifikan selama menjabat sebagai Mendikbudristek.
“Kekayaan klien kami turun sekitar 51 persen selama menjabat sebagai menteri. Ini menunjukkan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima,” ujarnya.
Terkait investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), Dodi menegaskan bahwa tidak ada kaitannya dengan kebijakan pemilihan sistem operasi Chrome OS di Kemendikbudristek. Ia menjelaskan bahwa hampir 70 persen investasi Google di PT AKAB terjadi pada tahun 2018, sekitar 1,5 tahun sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
Transaksi Internal Perusahaan Tanpa Hubungan dengan Jabatan Nadiem
Dodi menjelaskan bahwa transfer dana sebesar Rp 809.596.125.000 dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 merupakan transaksi korporasi internal. Tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan Kemendikbudristek. Ia menambahkan bahwa transaksi tersebut merupakan langkah administratif perusahaan dalam rangka tata kelola korporasi (corporate governance) menjelang penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).
“Kami memiliki bukti dokumentasi korporasi bahwa Nadiem tidak menerima sepeser pun dari transaksi ini,” pungkasnya.
Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek telah merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan senilai Rp 621 miliar.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menerima aliran dana sebesar Rp 809,5 miliar. Jaksa juga menyatakan perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Ibrahim Arief selaku konsultan, serta mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang saat ini berstatus buron.
Jaksa menilai pengadaan Chromebook dan CDM dilakukan tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, tanpa evaluasi harga serta survei kebutuhan, sehingga perangkat tersebut tidak optimal digunakan, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Komentar
Kirim Komentar