Kapolri dan Jaksa Agung Tandatangani MoU Pasca Revisi KUHP dan KUHAP Baru

Kapolri dan Jaksa Agung Tandatangani MoU Pasca Revisi KUHP dan KUHAP Baru

Isu politik kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Kapolri dan Jaksa Agung Tandatangani MoU Pasca Revisi KUHP dan KUHAP Baru, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Sinergi Polri dan Kejaksaan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) baru telah menjadi fokus utama bagi lembaga penegak hukum di Indonesia. Untuk memastikan penerapan yang efektif, Polri dan Kejaksaan melakukan kerja sama yang lebih erat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) serta perjanjian kerja sama.

Pada hari Selasa (16/12), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menandatangani MoU tersebut. Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara dua institusi utama dalam sistem peradilan pidana.

Meningkatkan Kepatuhan terhadap Hukum yang Baru

Menurut Jenderal Sigit, penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama ini mencerminkan semangat kebersamaan seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan amanah dari KUHP dan KUHAP yang baru. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di tengah masyarakat.

”Ini menunjukkan semangat sinergisitas dan soliditas kita semua untuk bersama-sama melaksanakan amanah dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru, agar benar-benar dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Sigit.

Dalam KUHP maupun KUHAP baru, terdapat banyak aturan yang mengalami perubahan. Sigit menyebut bahwa pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana membuka ruang penegakan hukum yang lebih adaptif terhadap nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat. Namun, hal ini tetap tidak mengesampingkan prinsip ketegasan hukum.

”Pencarian keadilan yang membutuhkan proses penyesuaian hukum, sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kearifan lokal, situasi, dan kondisi yang ada, namun tetap dengan komitmen penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran hukum oleh siapa pun,” tambah Sigit.

Membantu Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Sigit berharap bahwa penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama ini akan membantu Polri dan Kejaksaan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru. Dengan demikian, kedua aturan tersebut bisa berfungsi secara optimal.

Menurut Sigit, melalui penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama tersebut, seluruh jajaran Polri dan Kejaksaan berada pada satu frekuensi yang sama dengan pandangan yang juga sama.

”Dalam melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru secara optimal, demi terpenuhinya rasa keadilan masyarakat,” tegas Sigit.

Langkah Menuju Penegakan Hukum yang Lebih Baik

Kerja sama antara Polri dan Kejaksaan ini menjadi bukti komitmen bersama dalam menjalankan hukum yang adil dan transparan. Dengan sinergi yang lebih kuat, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari perubahan hukum yang telah dilakukan.

Dalam proses implementasi KUHP dan KUHAP baru, diperlukan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait. MoU dan perjanjian kerja sama ini menjadi fondasi awal untuk memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses hukum berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Dengan upaya bersama, diharapkan penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih efektif dan memberikan rasa keadilan yang nyata bagi masyarakat.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar