
Pemantauan Truk Bermuatan Tanah di Perbatasan Tangerang-Serang
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, memimpin langsung kegiatan pemantauan truk bermuatan tanah di perbatasan Tangerang dan Serang, tepatnya di Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 16 Desember 2025 malam. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas truk tanah yang melintas sebelum jam operasional.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi truk tanah yang melintas sebelum jam operasional," ujar Indra Waspada. Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas serta menjalankan aturan yang berlaku di wilayah tersebut.
Pemantauan ini tidak hanya melibatkan petugas dari fungsi lalu lintas, tetapi juga personel Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. Tujuan utamanya adalah untuk menegakkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 yang mengatur pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam kegiatan tersebut, para petugas berhasil menghalau setidaknya 10 unit truk bermuatan tanah yang hendak melintas. Mobil-mobil tersebut diarahkan untuk memutar balik dan kembali ke tempat asalnya. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada para sopir agar lebih mematuhi aturan yang berlaku.
- Para petugas juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat agar lebih waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan atau hal-hal yang tidak biasa kepada pihak kepolisian setempat. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Upaya Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Selain penegakan hukum, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk aktif dalam menjaga kondisi lalu lintas dengan melaporkan kejadian yang dianggap mencurigakan.
- Penegakan aturan lalu lintas bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga kewajiban seluruh masyarakat. Dengan kerja sama antara pihak kepolisian dan warga, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib.
Tindakan Preventif untuk Keamanan Bersama
Kebijakan pembatasan waktu operasional mobil barang diterapkan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dan menghindari kemacetan yang sering terjadi di area perbatasan. Dengan adanya tindakan preventif seperti ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
- Dalam beberapa bulan terakhir, aktivitas truk tanah yang melintas di luar jam operasional semakin marak. Hal ini menyebabkan gangguan terhadap kehidupan masyarakat sekitar dan potensi bahaya bagi keselamatan lalu lintas.
Komentar dari Kapolresta
Indra Waspada menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penegakan aturan lalu lintas secara berkala. Ia juga berharap masyarakat bisa bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
- "Kami siap bekerja sama dengan semua pihak untuk menciptakan situasi yang lebih baik. Semoga dengan langkah-langkah ini, masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman," tambahnya.
Kesimpulan
Kegiatan pemantauan truk bermuatan tanah di perbatasan Tangerang dan Serang merupakan bagian dari upaya pemerintah dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. Dengan kolaborasi antara petugas dan masyarakat, diharapkan dapat tercapai lingkungan yang lebih baik dan aman.
Komentar
Kirim Komentar