
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga meminta gubernur se-Indonesia untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2026 (UMP 2026) paling lambat pada 24 Desember 2025.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” kata Tito di Jakarta pada Rabu, 17 Desember 2026. Pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi karena hanya tersisa waktu sekitar tujuh hari.
Tito menjelaskan bahwa gubernur memiliki peran penting dalam menetapkan upah minimum tahun 2026, termasuk UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Selain itu, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.
Dalam mekanisme penetapan upah minimum, Dewan Pengupahan bertugas melakukan perhitungan. Salah satu variabel yang digunakan adalah nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Penetapan upah minimum ini harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.
Kapan UMP Jakarta dan Jawa Barat Diungkapkan?
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjanjikan bahwa UMP 2026 akan diumumkan lebih awal dari target pemerintah pusat. “Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat,” katanya. Ia tidak merinci tepatnya kapan upah minimum provinsi itu akan diumumkan.
Yang pasti, kata dia, UMP 2026 akan naik dibandingkan tahun sebelumnya. “Pasti ada kenaikan. Karena alfanya ada range-nya, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya.”
Lebih jauh, Pramono memastikan bahwa Pemprov DKI akan bersikap adil bagi buruh maupun pengusaha. “Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha. Saya sudah meminta agar segera diadakan rapat, kita tidak boleh terlambat,” tuturnya. “Kita cari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh.”
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa penetapan UMP menunggu hasil keputusan rapat tripartit. “Hari ini kan regulasinya sudah, tadi dari Kadisnaker, paling lambat diputuskan tanggal 20 (Desember). Kita tunggu dulu dong rapatnya, rapat tripartit,” ujarnya di Gedung Sate, Bandung pada Rabu, 17 Desember 2025.
Ia juga memilih menunggu hasil kesepakatan soal besaran UMP dalam rapat tripartit. “Kita tunggu rapat tripartit. Kan UMP diputuskan oleh mereka yang bermusyawarah, ya kita minta mereka bermusyawarah. Saya tinggal menetapkan berdasarkan kesepakatan,” kata dia.
Persoalan Disparitas Upah di Jawa Barat
Sedangkan soal penolakan buruh pada skema rumusan upah minimum, Dedi enggan berkomentar lebih lanjut. “Ya kita lihat, kita bicara,” ucapnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi sempat menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah perwakilan organisasi serikat pekerja dan buruh. Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI sekaligus Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto membenarkan pertemuan tersebut.
Roy mengatakan, salah satu yang dibicarakan mengenai regulasi pengupahan yang salah satunya berisi formula penghitungan UMP. Perwakilan serikat pekerja dan buruh, kata dia, hanya memaparkan pandangan soal upah.
Roy menilai bahwa UMP Jawa Barat terendah nomor dua dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia. Jawa Barat juga menghadapi persoalan disparitas UMK yang terlalu lebar di antara 27 kabupaten/kotanya. Rentang UMK di Jawa Barat, kata dia, berkisar Rp 2,2 juta (Kota Banjar) hingga tertinggi Rp 5,79 juta (Kota Bekasi), sementara UMP Jawa Barat Rp 2,1 juta.
“Ada kajian ILO juga yang telah dipaparkan di Kementerian (Ketenagakerjaan) dan di Disnaker Provinsi bahwa dari kebutuhan hidup layak, UMP Jawa Barat itu seharusnya di angka Rp 4,1 juta,” kata Roy. Kepada Dedi Mulyadi, asosiasinya mengusulkan kenaikan UMP dengan mengambil angka rata-rata dari rentang disparitas UMK di Jawa Barat yakni Rp 3,5 juta atau menggunakan angka yang direkomendasikan ILO sebesar Rp 4,1 juta.
Roy menilai formulasi penghitungan upah minimum yang dirilis pemerintah tetap tidak menyelesaikan persoalan disparitas upah di Jawa Barat. “Kita contohkan Banjar menggunakan alfa 0,9 persen yang maksimal, dengan Bekasi menggunakan alfa 0,5 (terendah), tetap selisih upahnya dua kali lipat,” kata dia.
Komentar
Kirim Komentar