Jawaban Yaqut Cholil Saat Diperiksa KPK Terkait Masalah Kuota Haji

Jawaban Yaqut Cholil Saat Diperiksa KPK Terkait Masalah Kuota Haji

Isu politik kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Jawaban Yaqut Cholil Saat Diperiksa KPK Terkait Masalah Kuota Haji, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.
Jawaban Yaqut Cholil Saat Diperiksa KPK Terkait Masalah Kuota Haji

Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Berlangsung Maraton

Eks Menteri Agama (Menag) periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/12/2025) malam. Pemeriksaan ini berlangsung secara maraton selama sekitar 8,5 jam terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Yaqut diperiksa dalam konteks kebijakan diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dalam membagi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. KPK menyoroti keputusan tersebut yang membagi kuota tambahan menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Hal ini dinilai melanggar UU yang mengamanatkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Akibat dari kebijakan ini, jatah haji khusus melonjak drastis dari 1.600 menjadi 10.000 jemaah. Dugaan korupsi pun muncul akibat adanya praktik-praktik yang diduga tidak transparan dalam pengelolaan kuota haji khusus.

Respons Yaqut Saat Diperiksa

Setelah selesai menjalani pemeriksaan, Yaqut tampak turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.13 WIB. Suasana di luar gedung KPK saat itu tengah diguyur hujan gerimis. Mengenakan kemeja krem, Yaqut mendapat pengawalan ketat dari sejumlah petugas keamanan KPK dan aparat kepolisian saat membelah kerumunan wartawan yang telah menunggunya sejak siang.

Meski dicecar berbagai pertanyaan tajam, mulai dari temuan penyidik di Arab Saudi, kemungkinan penetapan tersangka, hingga alasan belum ditahan, Yaqut tidak memberikan jawaban lugas. Ia hanya sesekali melempar senyum sambil terus melangkahkan kaki menuju mobilnya.

"Izin ya, izin ya. Saya boleh lewat enggak? Izin Mas, izin ya," ucap Yaqut berulang kali saat para awak media berusaha menahan langkahnya untuk meminta konfirmasi.

Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan, termasuk temuan KPK soal aliran dana dan diskresi kuota haji, Yaqut menegaskan bahwa ia telah memberikan seluruh keterangan kepada tim penyidik. "Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya. Oke? Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat. Ya," ucapnya mengelak.

Bahkan, saat ditanya mengenai kesiapannya jika status hukumnya naik menjadi tersangka, Yaqut kembali mengulang kalimat yang sama. "Teman-teman izin ya, materi tolong ditanyakan ke penyidik ya, jangan ke saya," kata Yaqut.

Temuan Baru oleh KPK

Dicecar Soal Sengkarut Kuota Haji
Sebelumnya, Yaqut tiba di KPK pada pukul 11.42 WIB dengan langkah tergesa-gesa. Pemeriksaan hari ini dinilai krusial oleh KPK untuk mendalami kebijakan diskresi sepihak Kemenag dalam membagi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa penyidik juga mengonfirmasi temuan baru hasil pengecekan fisik di Arab Saudi serta data yang diekstraksi dari ponsel Yaqut yang telah disita sebelumnya. "KPK menemukan fakta adanya dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji kepada oknum-oknum di Kementerian Agama terkait dengan distribusi kuota haji khusus tersebut," jelas Budi.

Hingga kini, KPK memperkirakan kerugian negara akibat sengkarut haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Penyegelan Perjalanan Tiga Orang

Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. KPK juga tengah mendalami dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak Maktour Group.

Pendapat dari MAKI

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini tak kunjung ada penetapan tersangka oleh KPK, pada perkara kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 karena ada tekanan kekuasaan. "Ya, saya yakin sih ada faktor tekanan kekuasaan," kata Boyamin kepada awak media di PN Jaksel, Jumat (5/12/2025).

Boyamin menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji tersebut hanya pungutan liar. "Beda halnya jika korupsi pembangunan gedung. Harus detail perhitungannya. Hanya pungutan liar, tinggal menghitung selisih. Harusnya negara dapat berapa. Tapi membuat keuntungan bagi swasta berapa. Itu hitungan matematika sehari aja. Audit itu udah gampang," terangnya.


Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar