Janji Dana Otsus Papua 2026, Prabowo: Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Janji Dana Otsus Papua 2026, Prabowo: Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Kabar pemerintahan kembali mencuat. Mengenai Janji Dana Otsus Papua 2026, Prabowo: Jangan Disalahgunakan untuk Liburan, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Presiden Prabowo Buka Peluang Naikkan Dana Otsus Papua

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan dengan para kepala daerah se-Papua dan sejumlah menteri di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (16/12/2025), menyampaikan rencana untuk menaikkan dana otonomi khusus (otsus) Papua menjadi Rp12,69 triliun pada 2026. Hal ini dilakukan setelah pemerintah mencatat bahwa anggaran dana otsus Papua tahun 2025 telah dicairkan sebesar Rp12,69 triliun.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Namun, untuk tahun 2026, anggaran dana otsus Papua turun menjadi Rp10 triliun. Menanggapi hal tersebut, Presiden menyatakan bahwa pemerintah akan berupaya mengembalikan besaran dana otsus ke tingkat yang sama seperti tahun 2025 jika terdapat penghematan di sektor lain dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

"Oke tahun depan kita coba kalau ada penghematan di bidang lain kita samakan kembali ya," ucap Presiden dalam pertemuan tersebut.

Peringatan Keras Terhadap Penggunaan Dana Otsus

Dalam kesempatan yang sama, Presiden memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah di Papua agar tidak menyalahgunakan dana otsus. Ia meminta para gubernur dan bupati untuk menjaga tanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut.

Presiden juga menyampaikan larangan keras terhadap penggunaan dana otsus untuk perjalanan ke luar negeri. "Saya minta benar-benar pada Gubernur para bupati tanggung jawab ya. Bupati dan Gubernur jangan banyak jalan-jalan ke luar negeri menggunakan dana otsus."

Ia menegaskan bahwa kinerja para kepala daerah akan diawasi oleh masyarakat Papua. Untuk itu, Presiden meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk lebih ketat dalam mengawasi penggunaan dana otsus Papua.

Fungsi dan Pengaturan Dana Otsus Papua

Dana otsus Papua merupakan dana khusus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. Dana ini bertujuan untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Penggunaannya difokuskan pada sejumlah sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta infrastruktur.

Dana otsus Papua diatur terutama dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001, yang kemudian diubah oleh UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Dengan aturan ini, dana otsus diharapkan dapat digunakan secara efektif dan transparan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Papua.

Selain itu, dana otsus Papua dikelola di bawah pengawasan langsung dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Papua.

Penekanan pada Pengawasan dan Akuntabilitas

Presiden menekankan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana otsus. Ia meminta seluruh pihak terkait untuk bekerja sama dalam memastikan bahwa dana tersebut tidak disalahgunakan dan digunakan secara optimal.

Dengan adanya peringatan dan pengawasan yang ketat, diharapkan dana otsus Papua dapat berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar