
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Nadiem Makarim Diduga Terima Uang Rp 809,56 Miliar
Jaksa penuntut umum menyebut bahwa Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, diduga menerima uang sebesar Rp 809,56 miliar terkait dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan. Uang tersebut diduga berasal dari pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen perangkat (Chrome Device Management) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019 hingga 2022.
Dugaan keterlibatan Nadiem dalam kasus ini disampaikan dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Namun, Nadiem tidak hadir dalam sidang tersebut karena sedang sakit.
Menurut jaksa, Nadiem diduga menerima uang melalui PT Gojek Indonesia. "Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12).
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai US$ 786,99 juta. Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan antara dana yang digunakan dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan dengan perusahaan raksasa asing tersebut.
Kekayaan Nadiem dalam LHKPN
Berdasarkan laporan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Dari data ini, bisa dilihat bahwa Nadiem memiliki aset yang sangat besar, yang kemungkinan besar terkait dengan dugaan penerimaan uang dalam kasus ini.
Surat dakwaan terhadap Nadiem akan dibacakan pada Selasa (23/7), setelah sidangnya ditunda akibat pembantaran (penangguhan masa penahanan) karena kondisi kesehatannya masih memprihatinkan.
Kerugian Negara dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Angka ini mencakup kerugian sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta kerugian sebesar US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program tersebut.
Jaksa menyatakan bahwa ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Perbuatan melawan hukum tersebut meliputi pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Pelanggaran Prinsip Pengadaan
Selain itu, para terdakwa, bersama Nadiem dan Jurist, diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tanpa melalui evaluasi harga pelaksanaan pengadaan dan tanpa didukung dengan referensi harga.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran Kuasa Hukum Nadiem Makarim
Beberapa pihak yang terkait dengan Nadiem juga mulai mengambil langkah hukum. Salah satunya adalah kuasa hukum Nadiem yang menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan layanan Google Cloud. Selain itu, kuasa hukum juga meminta agar Nadiem dijadikan tahanan kota jika kasus ini terus berlanjut.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan sidang akan terus berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Komentar
Kirim Komentar