Jaksa Sita Rumah Advokat Terkait Korupsi Proyek Tol Bengkulu, Kerugian Negara Rp4,1 Miliar

Jaksa Sita Rumah Advokat Terkait Korupsi Proyek Tol Bengkulu, Kerugian Negara Rp4,1 Miliar

Isu politik kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Jaksa Sita Rumah Advokat Terkait Korupsi Proyek Tol Bengkulu, Kerugian Negara Rp4,1 Miliar, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

BENGKULU, aiotrade
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyitaan terhadap satu rumah milik seorang advokat yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pembebasan lahan untuk proyek tol Bengkulu-Taba Penanjung. Aksi penyitaan ini dilakukan pada hari Selasa (16/12/2025), dan menjadi langkah penting dalam penanganan kasus yang merugikan negara hingga Rp 4,1 miliar.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Sebelumnya, jaksa telah menahan dan menetapkan status tersangka terhadap advokat bernama Hartanto. Dalam kasus ini, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yang menyebabkan kerugian negara mencapai angka tersebut. Penyitaan aset ini melibatkan bangunan dan tanah yang berada di Jalan Mahakam Perumahan Bumi Rafflesia Blok B7 Nomor 12A, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu.

Proses penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan surat penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu. Tim penyidik juga memasang plang penyitaan untuk memberitahu bahwa aset berupa rumah mewah tersebut kini berada dalam pengawasan pihak kejaksaan.

"Kami melakukan penyitaan rumah pribadi milik salah satu tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung," ujar Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, yang didampingi oleh tim penyidik, Nixon Lubis.

Tersangka Hartanto, yang merupakan seorang advokat, diduga membantu sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) tol dalam proses ganti rugi. Proses ini melibatkan dana sekitar Rp 15 miliar untuk sembilan orang warga. Namun, dalam proses tersebut ditemukan adanya ketidakbenaran.

Hasil penelusuran dari kejaksaan menunjukkan adanya aliran uang ke rekening tersangka Hartanto. Berdasarkan perhitungan kerugian negara, jumlah kerugian yang ditaksir mencapai Rp 4,1 miliar. Kasus ini juga diduga melibatkan beberapa pihak lain, seperti mantan Kepala Bidang BPN, Ahadiya Seftiana; mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah, Hazairin Masrie; serta Toto Suharto dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Faktor-Faktor yang Menyebabkan Korupsi

  • Keterlibatan pihak profesional: Advokat yang diduga terlibat dalam proses ganti rugi menunjukkan bahwa ada indikasi manipulasi prosedur hukum.
  • Aliran dana tidak jelas: Penemuan aliran uang ke rekening tersangka menunjukkan adanya praktik pencucian uang atau penerimaan gratifikasi.
  • Ketidaktransparanan proses ganti rugi: Proses yang tidak jelas dan tidak sesuai dengan aturan dapat memicu tindakan korupsi.

Langkah Penanganan Kasus

  • Penyitaan aset: Pihak kejaksaan melakukan penyitaan terhadap properti yang diduga berasal dari hasil korupsi.
  • Pemeriksaan lebih lanjut: Tim penyidik akan terus memeriksa para tersangka dan saksi untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini.
  • Pengajuan perkara: Setelah semua bukti terkumpul, kasus ini akan diajukan ke pengadilan untuk diproses secara hukum.


Dengan penanganan yang cepat dan tegas, pihak kejaksaan berharap dapat memberikan contoh nyata tentang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Masyarakat diharapkan dapat belajar dari kasus ini dan tetap waspada terhadap tindakan tidak etis yang bisa merugikan negara dan rakyat.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar