
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Kehadiran Tidak Lengkap dalam Sidang Perdana Gugatan Perceraian
Di Kota Bandung, sidang perdana gugatan perceraian antara Anggota DPR RI Atalia Praratya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak berjalan seperti yang diharapkan. Pihak penggugat, Atalia Praratya, tidak hadir dalam agenda sidang tersebut.
Sidang perdana ini diadakan di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung. Sebagai wakil dari pihak penggugat, tim kuasa hukum Debi Agusfriansa menghadiri sidang. Debi tiba di pengadilan sekitar pukul 09.10 WIB, didampingi dua rekannya. Mereka mengenakan pakaian seragam biru dongker, mencerminkan keseriusan dalam menjalani proses hukum.
Saat tiba, tidak ada sosok Atalia Praratya yang terlihat. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang alasan ketidakhadirannya. Menurut Debi, kehadiran Atalia tidak bisa dilakukan karena adanya agenda pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Bu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini dan akan tetapi karena acara kedinasan, beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum," kata Debi saat ditemui di PA Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Debi juga menjelaskan bahwa seluruh persiapan persidangan telah dilakukan sejak pekan lalu. Termasuk pengajuan perkara melalui sistem e-court.
"Untuk persiapan sidang hari ini tentunya sudah kami siapkan dari minggu lalu, mulai dari kami mengajukan kegiatan melalui e-court, dan hari ini diagendakan sidang pertama," ucapnya.
Menurut Debi, agenda sidang hari ini kemungkinan besar adalah mediasi. Ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan menemukan solusi yang baik bagi kedua belah pihak.
Selain Atalia, pihak tergugat, yaitu mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, juga tidak hadir dalam sidang perdana. Debi mengatakan bahwa Ridwan Kamil memiliki kuasa hukum sendiri.
"Kalau Pak RK (Ridwan Kamil) sendiri saya kurang tahu. Kalau nggak salah sudah ada kuasa hukumnya," pungkasnya.
Dengan ketidakhadiran kedua belah pihak, sidang perdana ini menjadi awal yang cukup menarik perhatian. Meskipun begitu, proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Diharapkan, setiap langkah yang diambil dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Komentar
Kirim Komentar