
JAKARTA, aiotrade
- Nadiem Makarim disebut mencopot dua pejabat eselon II saat masih memimpin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020–2021.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkap bahwa dua pejabat eselon II yang dicopot Nadiem adalah Khamim dan Poppy Dewi Puspitawati. Mereka digantikan oleh orang-orang yang lebih sesuai dengan pandangan Nadiem. Berikut penjelasannya:
Alasan Pemecatan Pejabat Eselon II
Jaksa menyebut bahwa perbedaan pandangan antara Nadiem dan dua pejabat tersebut menjadi alasan utama pemecatan. Khususnya, Poppy Dewi Puspitawati tidak setuju jika pengadaan hanya fokus kepada satu produk tertentu, yaitu Chromebook.
"Salah satu alasan Nadiem Anwar Makarim mengganti pejabat eselon II di antaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan Nadiem Anwar Makarim, tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu, sehingga digantikan oleh Mulyatsyah yang sudah menandatangani pengantar Juknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun Anggaran 2020 tertanggal 15 Mei 2020," jelas jaksa.
Setelah itu, Nadiem menunjuk Mulyatsyah yang sebelumnya ketua tim review hasil kajian pengadaan laptop, menggantikan Khamim. Sedangkan Poppy digantikan oleh Sri Wahyuningsih. Penggantian keduanya ditetapkan lewat keputusan tertanggal 8 Juni 2020.
"Pada tanggal 8 Juni 2020, Hamid Muhammad selaku Plt Dirjen PAUDasmen mengeluarkan Keputusan Nomor 5190/C.C1/KP/2020 tentang Penetapan Tim Teknis Review Hasil Kajian Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, yaitu menunjuk Mulyatsyah sebagai ketua menggantikan Khamim dan terdakwa Sri Wahyuningsih sebagai wakil ketua menggantikan Poppy Dewi Puspitawati," ujar jaksa.
Kerugian Negara dan Pihak yang Terlibat
Selain itu, jaksa menyebut bahwa negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Dalam dakwaan itu, Sri disebut bersama-sama dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya menyebabkan kerugian negara dari pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2020–2021. "Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun," ujar jaksa.
Sebanyak 25 pihak termasuk Nadiem didakwa memperkaya diri dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Nadiem disebut memperkaya diri senilai Rp 809,5 miliar dalam kasus tersebut. "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar," ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Berikut daftar pejabat yang didakwa memperkaya diri dalam kasus dugaan korupsi Chromebook:
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim: Rp 809.590.125.000
Mantan Dirjen SD Kemendikbudristek, Mulyatsyah: SGD 120.000 dan USD 150.000
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendikbudristek, Harnowo Susanto: Rp 300.000.000
Dhany Hamiddan Khoir: Rp 200.000.000 dan USD 30.000
Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek 2015–2022, Purwadi Susanto: USD 7.000
Mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Suhartono Arham: USD 7.000
PPK Direktorat SD Kemendikbudristek, Wahyu Haryadi: Rp 35.000.000
Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah: Rp 500.000.000
Mantan Dirjen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad: Rp 75.000.000
Eks Dirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri: Rp 100.000.000
Plt Sekretaris Dirjen Pauddasmen Kemendikbud, Susanto: Rp 50.000.000
Mantan Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi: Rp 250.000.000
Selain 12 pejabat di Kemendikbudristek, kasus tersebut didakwa memperkaya 13 pihak lainnya, yakni:
Mariana Susi, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp 5,1 miliar
PT Supertone (SPC): Rp 44,963.438.116,26
PT Asus Technology Indonesia (ASUS): Rp 819.258.280,74
PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp 177.414.888.525,48
PT Lenovo Indonesia (Lenovo): Rp 19.181.940.089,11
PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx): Rp 41.178.450.414,25
PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp): Rp 2.268.183.071,41
PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp 101.514.645.205,73
PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross): Rp 341.060.432,39
PT Dell Indonesia (Dell): Rp 112.684.732.796,22
PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp 48.820.300.057,38
PT Acer Indonesia (Acer): Rp 425.243.400.481,05
* PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp 281.676.739.975,27
Sidang Perdana dan Ancaman Hukuman
Sebagai informasi, pada Selasa (16/12/2025), JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020–2021, Mulyatsyah. Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020–2021, Sri Wahyuningsih.
Sementara, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.
Dalam kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar
Kirim Komentar