
aiotrade, BANDUNG - Anggota DPR RI Atalia Praratya tidak hadir dalam sidang perdana gugatan perceraian yang diajukannya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Sidang perdana di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung ini hanya diwakili oleh tim kuasa hukum, yaitu Debi Agusfriansa.
Menurut pantauan JPNN di lokasi, tim kuasa hukum tiba di pengadilan sekitar pukul 09.10 WIB. Debi ditemani dua rekannya, mengenakan kemeja dan jas berwarna biru dongker. Saat mereka tiba, tidak tampak sosok Atalia Praratya, selaku pihak penggugat.
Debi menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya disebabkan oleh agenda pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Bu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini dan akan tetapi karena acara kedinasan, beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum," kata Debi ditemui di PA Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Debi menambahkan bahwa seluruh persiapan persidangan telah dilakukan sejak pekan lalu, termasuk pengajuan perkara melalui sistem e-court.
"Untuk persiapan sidang hari ini tentunya sudah kami siapkan dari minggu lalu, mulai dari kami mengajukan kegiatan melalui e-court, dan hari ini diagendakan sidang pertama," ucapnya.
"Agenda hari ini sepertinya mediasi," lanjutnya.
Selain Atalia, pihak tergugat yang tak lain adalah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga absen menghadiri agenda sidang perdana.
"Kalau Pak RK (Ridwan Kamil) sendiri saya kurang tahu. Kalau enggak salah sudah ada kuasa hukumnya," pungkasnya.
Proses Persidangan dan Peran Kuasa Hukum
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengatakan bahwa persiapan untuk sidang perdana sudah dimulai jauh-jauh hari sebelumnya. Hal ini mencakup berbagai langkah administratif seperti pengajuan dokumen melalui sistem e-court.
- Persiapan ini melibatkan koordinasi dengan pihak tergugat dan pengadilan agar segala prosedur dapat berjalan lancar.
- Debi menegaskan bahwa dirinya dan tim telah mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk sidang perdana.
- Meskipun Atalia tidak hadir, kuasa hukum tetap berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan sesuai aturan.
Pemanggilan Pihak Tergugat
Pihak tergugat, Ridwan Kamil, juga tidak hadir dalam sidang perdana. Namun, Debi mengungkapkan bahwa kemungkinan besar pihak tergugat telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya.
- Debi mengatakan bahwa ia tidak tahu pasti apakah Ridwan Kamil atau kuasa hukumnya akan hadir di sidang berikutnya.
- Ia menekankan bahwa pihak tergugat memiliki hak untuk menentukan cara menghadapi proses hukum tersebut.
- Dalam sidang perdana, fokus utamanya adalah mediasi, yang merupakan langkah awal dalam proses perdata.
Reaksi Publik dan Media
Keputusan Atalia Praratya untuk tidak hadir dalam sidang perdana menimbulkan berbagai reaksi dari publik dan media.
- Beberapa pihak menilai bahwa ketidakhadiran Atalia dapat menjadi isu tersendiri dalam proses hukum.
- Sejumlah netizen mengkritik tindakan Atalia yang tidak hadir meski sebagai penggugat.
- Di sisi lain, banyak yang memahami bahwa kehadiran Atalia bisa terkait dengan kesibukan jabatan sebagai anggota DPR RI.
Tantangan dalam Proses Perceraian
Proses perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinilai cukup kompleks, mengingat keduanya memiliki status yang cukup tinggi di masyarakat.
- Persidangan ini akan menjadi momen penting untuk menentukan nasib hubungan keduanya.
- Mediasi yang dijadwalkan dalam sidang perdana diharapkan dapat membuka jalur komunikasi antara kedua belah pihak.
- Dengan adanya kuasa hukum yang bertindak sebagai perwakilan, proses hukum diharapkan berjalan lebih efisien dan transparan.
Komentar
Kirim Komentar