
Prediksi Doktor Hukum UI Terbukti Akurat: Ijazah Jokowi Masih Diperdebatkan
Sebuah gelar perkara khusus yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah Joko Widodo akhirnya rampung pada Senin (15/12/2025). Meskipun Bareskrim menunjukkan ijazah Jokowi kepada Roy Suryo dan tim penyidik, perdebatan mengenai keaslian ijazah tersebut masih berlangsung. Prediksi dari Dr. Febby Mutiara Nelson, doktor hukum UI, terbukti benar bahwa penunjukan ijazah tidak akan menyelesaikan masalah sepenuhnya.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Perdebatan Mengenai Keaslian Ijazah Jokowi
Roy Suryo, yang merupakan tersangka dalam kasus ini, tetap meragukan ijazah Jokowi meskipun telah ditunjukkan oleh penyidik. Ia menyatakan bahwa ada banyak kejanggalan yang membuktikan bahwa ijazah tersebut 99,9% palsu. Menurutnya, ijazah yang disajikan terlihat terlalu tajam dan baru, padahal usianya sudah lebih dari 40 tahun.
"Di barang yang disebut ijazah itu, saya dengan lantang dan tegas mengatakan saya sangat ragu," ujar Roy Suryo, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV. Ia juga menjelaskan bahwa kertas foto di tahun 80-an memiliki usia tertentu dan tidak bisa terlihat begitu tajam seperti ijazah yang ditunjukkan.
Penyelidikan Lebih Lanjut Mengenai Foto di Ijazah
Selain Roy Suryo, Rustam Effendi juga mempertanyakan keaslian foto yang ada di ijazah Jokowi. Ia meragukan apakah foto tersebut benar-benar Jokowi atau bukan. "Setelah diberitahu ijazah aslinya, saya akan pertanyakan apakah itu foto Jokowi? Apakah itu bibir Jokowi? Apa itu kuping Jokowi?" tanya Rustam. Ia menyatakan bahwa foto tersebut tidak menunjukkan ciri-ciri fisik Jokowi.
Tersangka Lain Turut Mempertanyakan Asli-Tidaknya Ijazah
Rizal Fadillah, salah satu tersangka lain dalam kasus ini, juga menyampaikan bahwa ijazah Jokowi belum dapat dipastikan asli. "Kalau kita masih beranggapan itu dokumen palsu, itu sah-sah saja karena belum ada putusan peradilan yang menyatakan itu (ijazah Jokowi) asli," ujar Rizal.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan saat ini masih bersifat tertutup dan masyarakat tidak bisa melihat secara langsung. Namun, ia menilai bahwa pembuktian akan terjadi di pengadilan nanti.
Prediksi Dr. Febby Mutiara Nelson Terbukti
Dr. Febby Mutiara Nelson, yang sebelumnya menyatakan bahwa penunjukan ijazah Jokowi tidak akan menyelesaikan masalah, kini terbukti benar. Menurutnya, perdebatan masih bisa terjadi meski ijazah Jokowi ditunjukkan. "Sebenarnya menunjukkan ijazah itu juga tidak menyelesaikan masalah menurut saya, karena ijazah yang ditunjukkan itu bisa palsu, bisa juga tidak," kata Febby.
Ia menambahkan bahwa jenis kertas dari ijazah tersebut bisa menjadi bahan perdebatan. "Kalau seandainya diperlihatkan pasti ada lab forensik dan sebagainya untuk menunjukkan bahwa ini memang asli atau tidak," jelas Febby.
Proses Hukum Akan Diuji di Pengadilan
Febby menegaskan bahwa masalah ijazah Jokowi harus dibawa ke pengadilan agar semua pihak dapat melihat proses hukum secara transparan. "Memang harus dibawa ke pengadilan kalau menurut saya. Karena di situlah akan diuji dan transparansi itu akan kelihatan," ujarnya.
Menurutnya, masyarakat siapa pun boleh hadir di persidangan untuk melihat bagaimana pembuktiannya. "Apakah pembuktiannya ini bisa terbukti menurut masyarakat atau diragukan saksinya seperti dulu kasusnya Ferdy Sambo," tambahnya.
Profil Dr. Febby Mutiara Nelson
Dr. Febby Mutiara Nelson adalah staf pengajar di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 2003. Ia mendapatkan gelar Sarjana Hukum, Magister Hukum, dan Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Selain mengajar di program sarjana, Febby juga mengajar di Program Magister Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia memiliki pengalaman cemerlang di organisasi UI, termasuk pernah menjabat sebagai Wakil Ketua LKBH-PPS FH UI (2004 – 2013), Dewan Penasehat LKBH-PPS FH UI (2014 – 2018), Sekretaris Bidang Studi Hukum Acara FH UI (2004 – 2013), serta Kepala Unit Laboratorium, Klinik Hukum, dan Kompetisi Mahasiswa (2013 – 2019).
Komentar
Kirim Komentar