Sidang Lanjutan Kasus Demo Ricuh DPR RI
Sidang lanjutan kasus demo ricuh DPR RI 30 Agustus 2025 lalu baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025). Dalam sidang tersebut, sosok pria bernama Herryanto mengaku sebagai pihak yang melaporkan aksi demo tersebut. Sebagai informasi, kasus demo ricuh DPR RI menjerat 21 terdakwa, termasuk Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation sekaligus aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Herryanto merupakan anggota Polri yang berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dalam persidangan, ia mengungkapkan bahwa laporan polisi terkait demonstrasi ricuh di Gedung DPR dibuat atas perintah lisan dari atasannya. Menurutnya, aksi tersebut telah berkembang menjadi tindakan anarkistis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menggali dasar hukum pembuatan laporan tersebut. Herryanto menjelaskan bahwa laporan yang disusunnya termasuk Laporan Polisi Model A, yaitu laporan yang dapat dibuat oleh anggota kepolisian apabila terdapat peristiwa pidana yang telah terjadi, sedang berlangsung, atau berpotensi terjadi. "Dasar saya membuat laporan polisi A," kata Herryanto.
Jaksa lantas menanyakan keberadaan surat perintah dalam pembuatan laporan tersebut. "Ada sprin (surat perintah) saudara?" tanya Jaksa. "Untuk sprin enggak ada, karena adanya kejadian yang rusuh, karena perintah yang jelas dari pimpinan (secara) lisan, saya sebagai anggota polisi yang diperintah oleh atasan untuk membuat laporan," jawabnya.
Jaksa kembali meminta penjelasan mengenai konteks perintah lisan tersebut. Herryanto menerangkan bahwa kerusuhan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, sementara ia sudah berada di kawasan Gedung DPR sejak pukul 14.00 WIB. "Jadi untuk kerusuhan itu terjadi sekitar pukul 16.00. Karena saya memang berada di situ (Gedung DPR) dari pukul 14.00, pimpinan mengatakan, 'kamu ada di situ, kan ini sudah terjadi peristiwa, kamu bikin laporan polisi A,'" ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum salah satu terdakwa menanyakan apakah Herryanto menyaksikan secara langsung para terdakwa melakukan perusakan fasilitas umum atau menyerang petugas. Herryanto menyatakan tidak melihat keterlibatan para terdakwa secara langsung karena banyaknya massa di lokasi kejadian. "Yang mana untuk pembuatan laporan polisi itu menurut saya karena sudah ada peristiwa tindak pidana kerusuhan, itu banyak massa yang melawan petugas dan juga menghiraukan himbauan petugas," jelas Herryanto.
"Jadi dasar itulah kami membuat laporan polisi atas perintah pimpinan, yang mana saya tidak melihat secara langsung perbuatan para terdakwa," tambahnya.
Nasib Delpedro

Sementara itu, aktivis Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya kini tengah menghadapi persidangan terkait aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka telah mengunggah 80 konten di media sosial yang dianggap memicu kerusuhan. Menurut Jaksa, para terdakwa menggunakan akun Instagram seperti @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation untuk menyebarkan narasi kebencian.
"(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menilai konten-konten tersebut sengaja dirancang agar viral (efek algoritma) dan memancing massa, termasuk pelajar di bawah umur, untuk turun ke jalan hingga berakhir ricuh.
Kerusakan fasilitas umum dan luka-luka yang dialami aparat disebut sebagai dampak dari unggahan tersebut. "Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak," ungkap JPU.
Akibat perbuatannya, Delpedro dan rekan-rekannya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU ITE tentang ujaran kebencian, pasal penghasutan dalam KUHP, hingga UU Perlindungan Anak.
Pernyataan Delpedro: "Kami Bukan Penghasut"

Menanggapi dakwaan tersebut, Delpedro membacakan pernyataan yang ia tulis selama berada di tahanan. Delpredro menegaskan bahwa apa yang mereka lakukan bukanlah kejahatan, melainkan bentuk kritik warga negara. "Apakah ia mampu membedakan antara kritik dan kejahatan? Antara perbedaan pendapat dan ancaman? Antara oposisi dan penghasutan? Kami bukan penghasut! Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami," tegas Delpedro di depan majelis hakim.
Bagi Delpedro, kasus ini bukan sekadar urusan hukum pribadi, melainkan ujian bagi demokrasi Indonesia. Ia mengingatkan hakim bahwa keputusan mereka akan menjadi catatan sejarah bagi kebebasan berpendapat di masa depan. "Oleh karenanya, kami hendak menyampaikan dan mengingatkan, bahwa Yang Mulia tidak hanya sedang mengadili kami, tetapi mengadili masa depan kebebasan berpendapat di negeri ini," tambahnya.
Delpedro dan tim hukumnya menyatakan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa. Sidang akan dilanjutkan pada 23 Desember 2025 mendatang untuk mendengarkan pembelaan atau eksepsi dari pihak terdakwa.
Komentar
Kirim Komentar